Rokan Hilir, MP-POLRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Senin, (30/9/2024) , menjatuhkan vonis yang mengejutkan dalam kasus perkara Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu sabu kepada terdakwa Freddy Edward Simarmata
Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun denda 1 bulan subsider 1 Miliiar, melainkan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun denda 1 milliar subsider 1 bulan .
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.” Ujar Juru bicara Erif Erlangga S.H.
Putusan hakim ini lebih berat atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil sebelumya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan sesuai dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa terbukti menggunakan narkotika untuk diri sendiri tanpa hak ,sebagai mana dakwaan alternatif ke tiga .
Diketahui dalam kasus perkara ini ada tiga terdakwa yang ditangkap bersamaan, yaitu Freddy Edward Simarmata eks mantan Polisi Residivis narkotika pada tahun 2019 dengan pidan 2 tahun , Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung, dan Basir Lubis namun dalam berkas dakwaan ketiga terdakwa terpisah.
Fhyolla Atika Syaffitri sebelumya di tuntut 3 tahun penjara di vonis 2 tahun 6 bulan .sedangkan Basir Lubis di tuntut 8 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan ,akhirnya divonis 6 tahun penjara denda 1 miliiar subsider 1 bulan .
Terhadap putusan hakim kepada terdakwa, JPU Kejari Rohil dalam sidang menanggapi putusan hakim masih ” Pikir Pikir “.
Kronologis Penangkapan dan Keterangan dalam persidangan :
Berdasarkan fakta persidangan, Yang pertama kali ditangkap adalah Terdakwa Basir Lubis , lalu polisi menemukan sabu-sabu dari tangan Basir yang mana Basir mengakui bahwa Basir mendapat sabu-sabu tersebut dari Freddy Edward Simarmata .
Setelah itu polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Freddy, saat itu Freddy sedang bersama Fhyolla di rumah kontrakan Freddy, lalu polisi mengintrogasi Freddy bahwa Freddy mengakui dialah yang memberikan sabu-sabu kepada Basir. Begitu juga dgn Fhyolla sehari sebelum ditangkap telah mengonsumsi sabu-sabu yang disediakan oleh Freddy Edward Simarmata , Tutupnya Sidang.(Tutur Suriadi Mpp)