Singkawang Kalbar MP-POLRI – Kamis 26/09/2024 Tim penyidik Polres Singkawang menurunkan Tim reskrimum Polda Kalbar dalam Rekonstruksi kasus pencabulan anak dibawah umur yang di gelar di TKP kost-san korban di kopisan Singkawang Selatan.
Sebelum melakukan Rekonstruksi kasus pencabulan anak dibawah umur Kasat Reskrim Singkawang menghimbau agar awak media tidak meliput mengambil gambar saat menggelar adegan pelaku terhadap korban. Dan dalam Rekonstruksi tersangka digantikan dengan peran pengganti demikian juga korban.
Rekonstruksi yang langsung di tangani oleh Tim reskrimum Polda kalbar berjalan dengan lancar dari adegan pertama sampai adegan ke-7.
Menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu kepada awak media Rekonstruksi ini dilakukan bertujuan untuk memperjelas kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang ditanganinya agar publik tahu bahwa penyidik Polres Singkawang telah bekerja secara profesional sesuai prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku. Dan saat ini penyidik sudah menetapkan status HA menjadi tersangka. Tegasnya
Lanjut Kasat mengatakan, penyidik Polres Singkawang telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan dimana tersangka HA melakukan perkara asusila anak dibawah umur.
Kedatangan Tim reskrimum Polda Kalbar dalam rangka membantu untuk mengungkapkan motif serta peristiwa yang sebenarnya agar kasus ini terbuka secara terang benderang dan jelas.
Sementara itu Mardiana Maya SH dari LBH RAKHA sebagai pendamping korban mengatakan dalam konferensi pers usai Rekonstruksi didepan Polres Singkawang bahwa dirinya dan rekanan melakukan pendampingan terhadap korban asusila ini bahwa ini bukan kasus rekayasa dan tidak ada hubungannya dengan politik ini murni kasus asusila anak dibawah umur. Ucapnya
Mardiana menegaskan dalam konprensi pers bahwa status HA sebagai tersangka yang sudah di tetapkan oleh penyidik Polres Singkawang itu tidak ada istilah penetapan tersangka prematur sehingga dalam konteks ini Mardiana meneptis penyataan kuasa hukum dari tersangka mengatakan penetapan tersangka prematur itu tidak benar. Ucapnya
Kasus ini akan kami kawal sampai pada putusan pengadilan nantinya dan berharap si tersangka kasus asusila anak dibawah umur segera di tangkap dan di tahan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Tutupnya ( indra)