Kota Jambi, MP-POLRI – Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris yang sah dari lahan parkir Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi. berdasarkan Putusan Perdata pengadilan negeri jambi tahun 1963, merasa dirugikan oleh Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi.

Dikarenakan lahan milik pribadinya digunakan sebagai lahan parkir oleh Rumah Sakit Mitra kota Baru sejak awal dibangun nya Rumah Sakit Mitra hingga saat ini.

“Dari awal saya sudah ingatkan kepada pihak Rumah Sakit Mitra, bahwa lahan atau tanah yang disewa dari ibu Erna itu bukan lah lahan milik pribadi ibu erna, karna didalam sertifikat yang saya miliki lahan tersebut adalah milik saya.”Tutur Lukman,”

“Namun pihak Rumah Sakit Mitra sama sekali tidak bergeming.”Tambah Lukman,”

Akhirnya Lukman menempuh jalur hukum agar tanah atau lahan yang saat ini digunakan oleh Rumah Sakit Mitra sebagai lahan parkir kendaraan kelurga pasien Rumah Sakit itu bisa kembali lagi kepadanya .

Diketahui dari pemilik lahan Said Lukman Al Hasny , Selama tidak pernah menerima uang sewa atau jual beli lahan milik pribadi nya dari Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi, yang digunakan sejak awal Rumah Sakit mitra itu dibangun hingga saat ini.

Segala usaha telah dilakukan Lukman agar tanah waris nya tidak lagi digunakan oleh Rumah sakit Mitra.

Tindakan mengambil Hak orang lain merupakan perbuatan melawan hukum, seperti: Menempati tanah, Melakukan pemagaran, Mengusir pemilik tanah yang sebenarnya.

Menggunakan tanah orang lain tanpa izin pemiliknya dapat dikenakan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960.

Mengambil Hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.

Selain itu, penyerobotan tanah juga dapat dikenakan pasal 385 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

( Donal )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini