MEDIA PURNA POLRI, Tangerang – Sebuah pabrik pengolahan oli bekas untuk dijadikan Bio Chemical Oil/Bio (BCO) Solar dan sejenisnya diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal. Hal tersebut terungkap saat tim Wartawan mengunjungi sebuah bangunan di area industri Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Rabu, (18/09/2024).

Meski PT. Mandala Niaga Energy melakukan kegiatan Recycle oli bekas menjadi BCO, namun pihaknya harus memperhatikan segala aspek, jangan sampai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari hasil produksinya mencemari lingkungan.

Selain itu, Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU), dimana izin ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Dan Harus memiliki izin AMDAL, UKL-UPL, IMB, dan izin TPS serta masih banyak lagi perizinan lainnya yang harus dilengkapi oleh pengusaha.

Aturan mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014.

Saat dikonfirmasi, Andi penjaga pabrik mengatakan bahwa tidak ada penanggung jawab yang dapat ditemui, karena yang ditunjuk atau orang kepercayaan bos itu Welly, sedangkan admin pabrik lagi tidak ada di tempat. 18/09.

“Kata admin nya tinggalin nomor telepon saja, nanti dihubungi, soalnya admin nya lagi keluar, welly mah orang kepercayaan bos, nama PT nya Mandala,” ujarnya sembari memberikan nomor kontak admin yang bernama Yuni.

Sedangkan Yuni, saat dihubungi dirinya kurang merespon saat ditanya mengenai legalitas perusahaan, bahkan dia mengabaikan dan terkesan cuek, acuh tak acuh. 18/09.

“Ada yang bisa dibantu,” cetusnya dengan singkat dan enggan merespon kembali.

Sementara Welly, orang yang katanya kepercayaan dari pemilik PT. Mandala Niaga Energy saat dikonfirmasi, dia juga tidak merespon, lebih-lebih ketika ditanyakan mengenai kelengkapan legalitas perusahaan. 18/09.

Terkait perihal tersebut Aktivis Lingkungan Hidup Noven Saputera,S.H. angkat bicara bahwa kegiatan PT.MNE harus di validasi ulang yang pertama terkait perizinan apakah sudah terpenuhi terutama izin lingkungan, lalu terkait dampak lingkungan dimana sebelumnya masyarakat sekitar mengeluhkan bahwa tidak kuat kalau pabrik itu sedang beroperasi karena sesak dan bau yang menyenggat.

Lanjutnya, saya akan gerahkan aktivitis lingkungan hidup untuk turun dengan dasar kepedulian terhadap dampak pencemaran lingkungan yang terjadi agar pihak instansi yang terkait khususnya kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK)  untuk turun ke perusahaan PT.MNE yang diduga tidak memiliki izin,  terutama pihak direktorat pengendalian pencemaran air (PPA) dan Direktorat pencemaran udara (PPU) melakukan sidak dan tindak tegas agar tidak terkesan masuk angin.

“Karena patut diduga keras PT.MNE telah melanggar Undang-Undang dan ketentuan yang ada, untuk diketahui dasar hukum yang mengikat pada regulasi tentang pencemaran lingkungan berupa polusi udara pada pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakitbatkan terjadinya pencemaran lingkungan udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah”. tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi

(AK 78 /TEAM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini