Kabupaten Bandung, MP-POLRI – PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. melaporkan kinerja keuangannya pada kuartal III tahun 2023 tercatat meraup asset Rp 409,67 triliun, naik 5,23% secara tahunan (year on year / yoy). Namun dibalik kesuksesan kinerja keuangannya, bank BTN masih menyisakan tangisan nasabahnya.
Beberapa penghuni perumahan Abdi Negara di bilangan Rancaekek Kabupaten Bandung hingga saat ini belum menerima sertifikat tanah setelah menyelesaikan cicilan KPRnya di Bank BTN. Berdasarkan penelusuran informasi oleh tim MPP, rata-rata penghuni yang belum mendapatkan sertifikat rumahnya telah menyelesaikan cicilan KPRnya pada rentang tahun 2008 – 2013.
KS, penghuni di blok H perumahan Abdi Negara menuturkan bahwa dirinya tidak tahu apa masalahnya dia tidak kunjung menerima sertifikat. “Alasan belum menerima sertifikat hanya katanya-katanya yang disebutkan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagai konsultan oleh Bank BTN.
Diantaranya hanya diberitahu bahwa pengembang perumahan Abdi Negara sudah tidak beroperasi lagi, dan Bank BTN telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat kami. Tapi sampai sekarang komitmen itu belum mewujudkan penyelesaian”, keluh KS.
Lebih lanjut KS menuturkan kekecewaan para warga yang belum menerima sertifikat rumahnya setelah melunasi cicilannya, “Harap jangan katakan bahwa kewajiban penerbitan sertifikat ada pada developer atau pengembang, karena kami menyetorkan uang ke BTN, dan setelah kami melunasi cicilan adalah kewajiban dari BTN menyerahkan sertifikat kepada kami. Dalam perkara ini BTN jelas-jelas telah menerima uang para debitur, dan dari uang tersebut telah berputar menjadi keuntungan lebih dari sepuluh tahun.
Namun dibalik keuntungan yang dibukukan oleh Bank BTN, ada kezaliman terhadap kami. Apakah Bank BTN tidak memperhitungkan kerugian materiil dan immateriil yang kami alami dalam laporan keuangannya ?”.
Dengan berlarut-larutnya masalah ini, KS menilai BTN nampak tidak peduli dengan nasib para debiturnya, kemudian hanya memberikan janji-janji kosong dan mempekerjakan pihak ketiga. Menurut KS, seharusnya BTN menangani secara langsung dan memberikan opsi-opsi alternatif yang tidak merugikan para debitur yang sudah melunasi KPRnya lebih dari sepuluh tahun.
“Kami telah melayangkan surat kepada Direktur Utama Bank BTN, dalam hal ini ditujukan kepada Pimpinan Bank BTN KC Bandung, kemudian kami tembuskan surat kami kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia”, ujar KS.
Warga yang belum menerima sertifikat mengharapkan dengan melayangkan surat tersebut, permasalahan sertifikat bisa diselesaikan secepatnya sebelum tahun 2024 berakhir.
(Team MPP)