BENGKULU, MP-POLRI – Dua oknum mahasiswa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Kedua pelaku inisial JP (19) pemuda warga Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu dan NS (18) warga Jalan Ratu Samban Kel. Lubuk Saung Kec. Kota Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK Mengungkapkan penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB yang terjadi di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Taman Erika RT.024 RW.004 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu
IBerawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan melakukan pengintaian disekitaran TKP. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menggerebek salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus kertas pavir merk ROYO yang ditemukan di dalam tas selempang wama hitam yang tergantung di belakang pintu kamar, dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu dari botol Aqua yang ditemukan di pojok di lantai kamar tidur tersebut.
” Tanpa perlawanan , kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/09/2024).
Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi. Mereka juga mengaku mendapatkan Ganja dari seseorang.
Keesokan harinya, petugas mendalami penjual ganja dari keterangan dua pelaku sebelumnya. Alhasil pelaku AE (25) warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara berhasil diamankan petugas. Pelaku berhasil dibekuk saat berada di salah satu rumah kelurahan Kandang Mas, kota Bengkulu.
” Petugas menemukan 1 paket ganja didalam kota hitam lemari kamar pelaku serta unit timbangan yang digunakan pelaku untuk menimbang paket sebelum diedarkan,” tutupnya.
( Juhardi )