Bandung, MP-POLRI – Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr.Budi Sartono. S.I.K.M.S.i, M.Han, menjelaskan bahwa tersangka DJ (30) merupakan suami korban yang berprofesi sebagai sopir angkot jurusan Ciwastra-Cicaheum.
“Pelaku diduga melakukan pemukulan pada korban dan penusukan sebanyak tujuh kali ke korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya di Mapolrestabes, Selasa (17/9/2024).
Kombes Pol Dr. Budi menambahkan, tersangka melakukan aksinya lantaran diduga cemburu karena korban dugaan telah berselingkuh dengan lelaki lain dan waktu diminta handphone, korban tidak memberikannya.
“Korban waktu itu sedang memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku pergi dari rumah. Tapi, pelaku berusaha mencoba merebut pisau dari korban namun tak berhasil dan justru jari tangan pelaku terkena pisau, kemudian pelaku berhasil merebutnya dan karena pelaku sudah khalap maka menusukkannya ke korban pada bagian pinggang dan punggung korban berkali-kali,” ujarnya
Pelaku ini akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut pada Senin (16/9/2024) pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Buahbatu.
“Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(Hms_ben)