Humbang Hasundutan, MP-POLRI – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada hari ini melakukan Pemusnahan Barang Bukti/ Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang langsung Dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S. H., M. H., dan seluruh Jajaran Kepala Seksi Kejari Humbang Hasundutan, dan juga dihadiri oleh Kapolres Humbang Hasundutan yg diwakilkan oleh Kasat Narkoba, Kasat Lantas, dan juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, dan Insan Pers. 17 September 2024

Dalam kata sambutannya Kajari Humbang Hasundutan Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengatakan, “Kita akan menyampaikan dengan transparan semua giat yang ada di Kejari Humbang Hasundutan, salah satu contoh hari ini dalam pemusnahan barang bukti, dengan mengundang kawan-kawan Awak Media yg ada di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dan kami berharap sebagai kontrol sosial kawan-kawan Media bisa menyampaikan informasi-informasi hari ini ke masyarakat luas”.

Disela-sela acara wawancara ke Kasi Intel Kejaksaan negeri Humbang Hasundutan Gerry A Gultom, S.H, M.H., menyampaikan sudah berapa banyak Anak Bangsa yang sudah diselamatkan dengan ditangkapnya Pelaku-pelaku Tindak Pidana terutama Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, hari ini bisa kita lihat barang bukti yang sudah kita musnahkan”.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ini yaitu dari Tindak Pidana Umum priode April 2024 s/d September 2024 sebanyak 14 (empat belas) Perkara, yang terdiri dari:
1. Narkotika sebanyak 3 (tiga) Perkara
2. Orang dan Harta Benda sebanyak 5 (lima) Perkara
3. Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 6 (enam) Perkara

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 49 item yang terdiri dari:
1. Narkotika 3 item dengan total Netto 88,90 gr
2. Handphone 4 buah
3. Benda tajam 4 buah
4. Kayu dan papan 10 batang
5. Batu 2 buah
6. Kertas dan buku 4 buah
7. Panci 1 buah
8. Martil 3 buah
9. Chainsaw 1 buah
10. Seng 2 lembar
11. Kunci L dan Y 2 buah
12. Timbangan digital 1 buah
13. Plastik 4 buah
14. Baju 5 buah
15. Tas kecil 1 buah
16. Mancis 1 buah
17. Flashdisk 1 buah

Adapun kegiatan Pemusnahan Barang bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini