Aek Pamingke-Labura, MP-POLRI – Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH berhasil membekuk RYT alias Uci (31) warga Dusun Parsiluman Desa Bandar Selamat Kecamatan Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara

pada Kamis 12 September 2024.

Diceritakan bahwa pada hari Jum’at 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib korban Justin Samosir (60) warga Dusun Tapian Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara berangkat berobat ke Pematang Siantar dengan kondisi rumah tidak ada yang menjaganya, setahu bagaimana sekira pukul 21.30 Wib korban mendapat kabar dari saksi Mangara Purba bahwa pintu rumahnya dirusak dan terbuka.

Mendengar kejadian itu anak korban, Rita Purnama Samosir (28) warga Dusun Hapoltahan Nauli Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas langsung bergegas menuju rumah korban Justin Samosir (orang tua Rita, red) dan setibanya di lokasi melihat memang benar pintu rumah sudah terbuka dan dilakukan pengecekan ternyata ada barang-barang hilang dari dalam rumah berupa Uang yang disimpan dikotak sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta), perhiasan emas berupa cincin dan gelang.

Selanjutnya Rita Purnama Samosir membuat laporan kepolisian bersama saksi Peri Panggoman Siregar (19) Dusun Tapian Nauli warga Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas dan Mangara Purba (37) warga Dusun Sukadame Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas dengan total kerugian material sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Unit Reskrim Polsek Aek Natas dengan segala upaya dan tenaga melakukan pencarian terhadap tersangka RYT, dan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 diketahui keberadaannya di daerah Bunut Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Mendapat kabar tersebut Kanit Reskrim Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH bersama team mendatangi daerah tersebut dan menemukan RYT Alias Uci di Kedai milik orangtuanya dan langsung diamankan dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang barang milik korban Justin Samosir tersebut berupa uang dan perhiasan, dimana uang dipergunakan untuk membeli 4 (empat) ekor lembu, 2 (dua) unit Sepeda motor dan sudah disita selanjutnya 1 (satu) Mobil Avanza silver BK 1298 HK, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX yang masih dalam pencarian dan selebihnya untuk membayar hutang dan keperluan pribadi sehari-hari, sedangkan perhiasan juga sudah dijual kepada orang yang tidak dikenalnya serta hasil penjualan perhiasan untuk keperluan pribadi, selanjutnya RYT Alias Uci dibawa ke Polsek Aek Natas guna Pemeriksaan selanjutnya.

(hebdisihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini