Bungo//Jambi, MP-POLRI – Kuamang Kuning Laporan Terkini Di temukan Angkutan BBM sejenis Pertalit mobil Warna putih dengan Nopol BH 8242 LK terpantau di jalan lintas Bungo Kuamang kuning kamis 12 september 2024.
Dari investigasi tim media online dan beberapa LSM yang sedang melakukan giat didapatkan info dari sopir minyak BBM tersebut Milik bang Ijal, yang di bekengi oleh oknum aparat TNI
“Minyak ini punya bang Ijal dan ada pengawal nya yang berinisial M berdinas di Kodim Bute,” Tutur Sopir.
Jerat Hukum Pelaku Penimbunan BBM
ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001.
Lalu, berdasarkan Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sangsi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),
Saat di konfirmasi Lewat Via Wahsap pemilik mobil angkutan BBM ilegal tersebut mengatakan ke media ini kami baru sudah dapat kemalangan dua minggu yang lalu, sebesar 10 juta. Pungkas nya ijal.
Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.
Kandungan Pasal 126 KUHPM.
Rumusan Pasal 126 KUHPM menyebutkan : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggap dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,
Terlibaynya oknum TNI menjadi beking BBM illegal adalah salah satu pelanggaran berat disatuan TNI tersebut, dan bisa di kenakan sangsi disersi.
( Donal )