Deli Serdang , MP-POLRI – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, satuan narkoba Polres pelabuhan Belawan melaksanakan sosialisasi terkait bahaya narkotika di kantor desa Manunggal kabupaten Deli Serdang.
Kasat narkoba AKP Ismail Pane, SH melalui Kanit 1 Iptu Marlon Hutapea, SH MH dalam penyampaiannya kepada masyarakat dan staf desa yang hadir di acara kegiatan sosialisasi tersebut mengharapkan agar dapat menjaga keluarganya dari bahaya narkotika.
“Dalam situasi tertentu, setelah mengonsumsi narkotika terlarang, otak bisa mengalami hipoksia (kekurangan asupan oksigen) dan overdosis. Lebih parahnya lagi, penyalahgunaan narkoba juga bisa membuat otak mengalami dampak lebih serius, seperti cedera traumatis, stroke, penyusutan, dan lain-lain,”sebut Marlon Hutapea dalam acara sosialisasi penerapan Inpres nomor 2 tahun 2020 yang berlangsung di halaman kantor Desa Manunggal, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut Marlon Hutapea menyebutkan obat-obatan terlarang bisa mengganggu perkembangan otak orang-orang berusia muda, risiko mereka mengalami gangguan kesehatan mental pun meningkat.Studi menunjukkan bahwa penggunaan narkoba bisa meningkatkan risiko terjadinya gangguan kecemasan, depresi, dan gangguan bipolar.
“Untuk itu pada kesempatan ini kami dari satuan narkoba Polres pelabuhan Belawan menghimbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua agar mampu menjaga anaknya dengan cara mengontrol dan mengawasi ruang gerak anak remajanya dalam bergaul hindari narkotika berikan edukasi kegiatan positif dalam mendidik anak,”ucap Marlon Hutapea penuh harap.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi penerapan Inpres nomor 2 tahun 2020 tersebut kepala desa manunggal Mukhlisin, para kepala dusun dan masyarakat serta organisasi penggiat anti narkotika kabupaten Deli Serdang.
“Semoga acara sosialisasi ini terkait penerapan atau penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan diharapkan masyarakat dapat mendukung program rencana aksi nasional tersebut,”tutup Marlon Patea dalam penyampaiannya. (Syahr