JAMBI, MP-POLRI – Penambangan minyak ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Batang hari terutama di daerah KM 51 kecamatan Bajubang.
Diketahui dari informasi masyarakat sekitar, pemilik atau bos besar sumur minyak ilegal ini Bernama dengan Gilang, yang tak pernah tersentuh oleh hukum.
Selain sumur minyak ilegal Gilang juga mempunyai pok pokan minyak ilegal yang berlokasi di Kabupaten Batang Hari.
Penambangan sumur minyak ilegal ini tanpa disertai izin dari dinas terkait.
Didalam Pasal 85 Setiap Orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).
Akibat dari kegiatan ilegal driling ini Gilang telah banyak sekali merugikan Negara dan khususnya Daerah provinsi jambi, dan juga sudah merusak lingkungan sekitar. dampak dari kegiatan ilegal driling yang dilakukan nya.
Dari kegiatan ilegal driling yang telah lama dilakukan Gilang ini, seolah olah Gilang benar benar kebal hukum.
Untuk Bapak Kapolda Jambi dan Bapak Kapolres Batanghari tindak tegas Bos Besar sumur minyak ilegal yang bernama Gilang.
Red. Team