Berelang Batam MP-POLRI – Tujuh anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar beberapa waktu lalu.
Anggota yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, S.H., Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, dan Brigpol Maruf Rambe. Mereka dinyatakan bersalah karena menjual barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan keputusan tersebut. “Iya benar, hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap tujuh anggota Satnarkoba Polresta Barelang adalah PTDH,” ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad, ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/09/2024).
Sebelumnya, tiga perwira dari Satnarkoba Polresta Barelang juga telah dikenakan sanksi yang sama. Mereka adalah Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan Ipda Fadillah. Ketiganya turut terlibat dalam penjualan barang bukti sabu.
Langkah tegas yang diambil oleh institusi Polri ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik dengan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Dengan adanya keputusan PTDH ini, Polresta Barelang diharapkan dapat memperkuat internal satuannya agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(Hms)