Murung Raya, MP-POLRI – Polres Murung Raya (Mura), Polda Kalteng berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang terjadi selama bulan Agustus 2024. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Irwansah, SIK MM, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Murung Raya, Senin (9/9/2024).
Kasus-kasus yang diungkap melibatkan tindak pidana penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Siang dan Polsek Murung.
Kasus pertama yang diungkap adalah penganiayaan yang menimpa seorang anggota Polsek Tanah Siang pada 18 Agustus 2024. Kejadian ini terjadi saat petugas sedang mengamankan perayaan Hari Kemerdekaan RI di Kelurahan Saripoi. Pelaku, Depi Kurniawan (30), warga setempat, menyerang petugas menggunakan parang karena merasa tidak terima pamannya ditegur oleh korban yang saat itu bertugas mengamankan acara.
“Tersangka menyerang dengan parang setelah merasa sakit hati pamannya ditegur oleh petugas yang sedang mengamankan acara tersebut,” jelas Kapolres Irwansah. Depi kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus kedua adalah pembunuhan yang terjadi pada 28 Agustus 2024 di Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang. Pelaku berinisial Y, yang merupakan adik ipar korban, menyerang kakak iparnya dengan pisau badik hingga tewas di tempat. Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini dipicu oleh kemarahan pelaku setelah mengetahui kakak iparnya memukul istrinya, yang juga kakak kandung pelaku.
“Pelaku menyerang kakak iparnya secara membabi buta, mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian,” ujar Kapolres. Tersangka Y dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ketiga adalah pencurian yang dilakukan oleh Yudi (32), warga Desa Muara Maruwei I, Kecamatan Laung Tuhup. Yudi melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako di Kota Puruk Cahu pada dua hari berturut-turut, yakni 30 dan 31 Agustus 2024. Pada hari pertama, pelaku berhasil mencuri uang Rp 5 juta dari tas korban. Tidak puas, Yudi kembali ke toko yang sama keesokan harinya untuk mencuri memori CCTV dan sebuah celengan.
“Pelaku bahkan sempat meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian saat melarikan diri,” kata Kapolres. Pelaku akhirnya ditangkap ketika mencoba mengambil sepeda motor tersebut di Mapolsek Murung, di mana polisi telah mencurigai keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut.
Yudi kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.(hms/ilmi).