Muara Tebo, 9 September 2024.
Laskar Merah Putih Perjuangan –Markas Cabang (LMPP-Macab) dengan ini kami sampaikan Pengaduan Masyarakat Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis oleh saudara Siswanto (Anggota DPRD Tebo) sekira tanggal 7 September 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang.
Agus Ketua Macab LMPP Tebo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berdasarkan Bukti Video yang beredar yang berdurasi ± 1jam telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis oleh saudara Siswanto (Anggota DPRD Tebo) sekira pada tanggal 7 September 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang, didalam narasi video tersebut tentang Etnis Jawa, dalam video saudara Siswanto mengatakan “saya sebagai anggota dewan sudah merasakan 3 tahun ini Pj Bupati bukan dari orang kita jawa sangat sulit di jawa ya, rimbo bujang, rimbo ulu, rimbo ilir tidak diperhatikan. Ini pengalaman, kalau yang tidak orang kita yang jadi bupati, bapak ingat mungkin waktu zaman pak majid pak kandar jadi wakil, rimbo bujang maju setelah pak kandar jadi bupati”, video yang telah beredar namun kemudian telah dihapus oleh pemilik akun menuai kontroversi dan keributan di tengah-tengah masyarakat. Tuturnya.
Agus menambahkan, bahwa perbuatan tersebut telah di atur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, pasal 16 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Atas dasar tersebut kami mohon perlindungan hukum dan penegakkan hukum Kepada Bapak Kapolres Tebo atas Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis oleh saudara Siswanto. Tutupnya. ( Donal )