Karawang, MP-POLRI – Demi memperjuangkan kesejahtaraan dan hak-hak para ojol,SPEED merupakan salah satu wadah perjuangan yang telah di akui di beberapa negara sebagai pekerja yang di sebut sebagai pekerja khusus yang ada dalam regulasi di negara kita, Ketua DAKBK (Departemen Advokasi Ketenagakerjaan, Bidang Ketenagakerjaan)DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Budi Setiadi menemui para SPEED dalam rangka merayakan ulang tahun mereka di Wisata situ Kamojing,Sabtu 07/09/2024.

Kedatangan Ustadz Budi Setiadi bersama rekan-rekanya dari DPP,DPW,DPD dan DPC PKS semata-mata ingin memberikan semangat juang dalam menghadapi tingkat perekonomian yang agak memprihatinkan.

Turut hadir dalam Milad Speed Korda Karawang ke 2 seperti Ustadz. Budi Setiadi, ketua Departemen Advokasi Bidnaker DPP PKS.
Ust.Abdurrohman. Wakil Ketua departemen Hubungan Industrial Bidnaker DPW PKS Jabar.
Irwan kurniawan, ketua bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan DPD PKS kab. Krw.
H. Maturidi, ketua BCD DPD PKS Kab. Krw
Uci Sanusi, ketua DPC PKS kec. CIKAMPEK
Ketua Dpra PKS desa Kamojing

Menurut Budi, “SPEED ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, dan berhak mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja juga jaminan kematian”.

Ya, minimal para ojol ini secara idealnya mendapatkan Tiga jaminan Sosial dari aplikator karena kami dari (Partai Keadilan Sejahtera) PKS punya konsep sebagai pekerja minimal pengemudi ojol ini harus memiliki jaminan sosial,”ucap Budi kepada wartawan.

PKS secara umum mendorong dan mendukung setiap daerah yang APBDnya mencukupi untuk memberikan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan lainnya.

“Seharusnya ini harus ada regulasi dari pemerintah untuk pengemudi ojek online, hanya masalahnya Undang-undang terkait dengan ojol sampai hari ini belum menjangkau, sebab undang-undang transportasi belum memberikan ruang terkait transportasi sepeda motor sebagai angkutan umum,”tambah Budi dalam jumpa Pers dengan awak media.

Untuk kedepannya Bidnaker dari PKS berharap negara harus bertanggung jawab atas jaminan sosial dari kepala daerah dan pemerintah mau bersedia untuk mendata para ojek online untuk membantu memberikan jaminan sosial kepada para pengemudi ojek online.

Liputan;Margono S/Muklis
Editor;Margono S.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini