Singkawang, MP-POLRI – Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kota Singkawang menggelar audiensi bersama Anggota DPRD Kota Singkawang bertempat diruang rapat Kantor DPRD Kota Singkawang Kalimantan Barat pada Jum’at 6/9/2024 membahas nilai jual beli dan transaksi properti.

Hadir dalam audiensi tersebut Anggota DPRD Kota Singkawang dari komisi I dan II, Bapenda Singkawang, PPAT Singkawang dan seluruh pengurus REI Kota Singkawang dan tamu undangan yang hadir.

Jevvie Agus Prananda, SH., M.Kn selaku
Ketua PPAT Kota Singkawang mengatakan kepada media ini Intinya dalam pertemuan ini kami berharap pemerintah Daerah perlu mengevaluasi terkait nilai NJOP yang sudah ditetapkan berdasarkan perwako yang mana perwako saat ini tanpa adanya sosialisasi dan nilai NJOP yang dikeluarkan berdasarkan perwako melebihi dasar yang wajar, sehingga masyarakat melalui anggota DPRD meminta untuk mengkritisi kebijakan ini. Agar kebijakan tersebut ditetapkan dengan nilai transaksi NJOP yang sewajarnya dan tidak membuat masyarakat keberatan

“Kami selaku masyarakat, Notaris PPAT dan kawan-kawan yang bergerak dibidang properti menekankan kepada pemerintah saat ini untuk mengevaluasi kembali yang terkait perwako tersebut dan tentang penetapan Perwako NJOP dimasa-masa saat ini dengan status Walikota hanya sebagai penjabat atau PJ, Apakah boleh seorang pj walikota mengeluarkan perwako,” ungkap masyarakat yang turut hadir

Lebih jauh Jevvi juga mengatakan Harapan kami kedepan agar nilai-nidat NJOP mendekati nilai pasar dan kepada Bapenda Kota Singkawang agar melakukan koordinasi bersama Pj Walikota secepatnya untuk mengevaluasi nilai harga NJOP yang masyarakat harapkan, pungkas Jevvi ( Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini