TASIKRAYA, MP-POLRI – Adanya isu yang mengarah pada dugaan kriminalisasi dan menghalang-halangi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jurnalistik (Wartawan), memicu Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Tasik Raya angkat bicara.

Larangan dalam meliput informasi atau berita terhadap wartawan dengan dalil tidak termasuk dalam draf Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama, di ungkapkan gamblang oleh oknum pegawai Puskesmas Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Menanggapi hal tersebut, Ketua SWI Tasik Raya, Deden Deni mengatakan, terkait pemberitaan Puskesmas Rajapolah yang diduga mengkriminalisasi dan menghalang-halangi tugas Jurnalistik, secara aturan Undang-Undang tidak bisa dibenarkan.

“Jika persis oknum pihak Puskesmas Rajapolah mengucapkan hal seperti yang diberitakan, secara aturan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Itu mengkriminalisasi, menghalang-halangi tugas Jurnalistik. Ada konsekwensinya disana,” ungkap Deden, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut di salah satu cafe di Tasikmalaya. Jum’at 06/09/2024 siang.

Perlu dipahami, dikatakan Deni, dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah dijelaskan jika memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap para jurnalis atau wartawan ketika menjalankan aktivitas profesinya.

“Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 kan jelas, disitu memberikan jaminan perlindungan hukum ketat terhadap para wartawan saat menjalankan profesinya sesuai aturan,” kata Deden.

Deni juga mengatakan, selain jaminan pada Undang-Undang tentang pers itu, dipertegas juga oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008, yakni tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

“Pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya, dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.
500 juta,” ujarnya.

Maka dari itu ditambahkan Deden, setiap pihak Badan Pemerintah, Institusi, Birokrasi maupun Lembaga dan juga Masyarakat umum, perlu dan penting sekali untuk memahami bagaimana aturan yang mengatur Tupoksi wartawan. Agar tidak terjadi hal-hal demikian.

“Ada hikmah disini, maka setiap pihak Badan Pemerintah, Institusi, Birokrasi maupun Lembaga dan juga Masyarakat umum, penting untuk memahami aturan yang mengatur kinerja wartawan. Agar tidak terjadi hal yang memalukan seperti itu,” tambahnya.

Untuk diketahui, berikut link berita terkait oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Rajapolah yang melarang
jurnalis.andri zipo
RILIS RESMI SWI TASIK RAYA:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini