Tangerang, MP-POLRI – Penolakan oleh petugas pokja tata usaha samsat Ciledug untuk Rekom perubahan bentuk terjadi pada hari selasa 03/09/2024, ini sangat tidak berdasar, dikarenakan tanpa informasi dan edukasi yang jelas.

Saat wartawan ingin menginformasikan tentang pedoman dasar hukum dan syarat dan ketentuan berlaku seperti apa Rekom perubahan bentuk itu bisa fi keluarkan, petugas terkesan tidak profesional menyampaikan keterangan tentang ketentuan perubahan bentuk yang harus di lengkapi Surat dari Dinas perhubungan.

Petugas hanya bisa mengucapkan ‘ pokoknya ada Surat baru bisa buat rekom BA perubahan bentuk” terus langsung pergi tanpa penjelasan yang jelas, harusnya wartawan di temukan kepada pihak penanggung jawab di pokja Tata usaha tersebut untuk mendapatkan informasi yang secara jelas agar bisa di sampaikan kepada publik tentang syarat dan berlaku lampiran Surat untuk kendaraan yang akan mengadakan Rubah bentuk.

Tim wartawan kami coba mendatangi Samsat Polda metro Jaya untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang syarat dan ketentuan untuk proses perubahan bentuk kendaraan bermotor, dan tim mendapatkan jawaban yang jelas dari Tata usaha samsat Polda Metro Jaya, dimana untuk proses rubah bentuk dengan lampiran Surat adalah perubahan dari jenis kendaraan, contoh mobil dengan jenis Delvan/box di rubah bentuk ke jenis mobil penumpang harus melampirkan Surat dari Dishub, tetapi kalau kendaran dengan jenis yang sama, contoh kendaraan dengan awal jenis Delvam/box di rubah bentuk menjadi kendaraan jenis pick up, jenis rubah bentuk ini tidak harus melampirkan Surat.

Tim wartawan tidak hanya melakukan konfirmasi ke samsat Polda Metro Jaya tapi Juga ke samsat yang lain untuk memastikan tentang perihal syarat dan ketentuan untuk perubahan bentuk dengan lampiran Surat, dan mendapatkan jawaban yang sama dengan keterangan dari tata usaha Polda Metro Jaya, kenapa hanya di pokja tata usaha samsat Ciledug yang tidak sama, pedoman dasar apa yang mereka gunakan sehingga banyak masyarakat yang merasa di rugikan waktu dan materi

Hasil pantauan masyarakat juga kecewa jika berurusan dengan pokja tata usaha samsat ciledug yang terlihat amburadul dalam menjalankan tupoksi di loket, karna tidak terdapat petugas yang standby di loket sehingga wajib pajak harus menunggu lama sampai petugas loket keluar. (Mp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini