KalSel, MP-POLRI – Tim Kuasa Hukum Bersama Ormas Arun Kotabaru saat lakukan Konferensi Pers diKotabaru Kalsel Kontroversi terkait Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, terus memanas. Tim Hukum Darmansah, calon kepala desa nomor urut 1, mendesak adanya rekonsiliasi dan meminta proses pemilihan diulang. Mereka menilai bahwa pemilihan yang berlangsung pada 12 Agustus 2024 tersebut penuh dengan dugaan pelanggaran aturan.
“Kami meminta dilakukannya rekonsiliasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Namun, jika tidak ada itikad baik dari panitia dan pihak terkait, kami akan mengajukan gugatan administratif atau hukum untuk menuntut peninjauan ulang hasil pemilihan,” tegas Wahid Hasyim, Ketua Tim Kuasa Hukum Darmansah, dalam konferensi pers di Kotabaru, Senin (2/9/24).
Ketegangan muncul setelah hasil pemilihan menunjukkan bahwa Darmansah dan Abdurrahman masing-masing memperoleh 93 suara dari total 253 pemilih yang hadir. Situasi ini menjadi semakin rumit ketika Camat Pulau Sembilan, Hamdi, secara tiba-tiba menghentikan proses penghitungan suara dan mengusulkan kesepakatan baru untuk menentukan pemenang berdasarkan siapa yang mencapai suara tertinggi lebih dulu.
Darmansah menolak usulan ini, menilai bahwa perubahan aturan di tengah penghitungan suara adalah pelanggaran serius dan tidak adil. Menurutnya, keputusan ini bertentangan dengan prinsip pemilihan yang adil dan transparan.
Tim Hukum Darmansah mengidentifikasi beberapa kesalahan dalam proses pemilihan yang dianggap melanggar prinsip keadilan:
Panitia Pemilihan: Menurut tim hukum, panitia pemilihan salah karena menerima dan mencantumkan kesepakatan baru yang diusulkan oleh Camat dalam sertifikat hasil perhitungan suara. Mereka berpendapat bahwa sertifikat ini seharusnya hanya mencantumkan hasil suara tanpa tambahan ketentuan baru yang diusulkan di tengah proses.
Camat Pulau Sembilan, Hamdi: Camat Hamdi dianggap melakukan pelanggaran serius dengan menghentikan penghitungan suara dan mengubah aturan di tengah proses pemilihan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya dan mengganggu integritas proses pemilihan.
Kepala Desa Teluk Sungai Memanas, Darmansah Merasa Dirugikan oleh Kesepakatan Baru
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Basuki: Tim Hukum Darmansah; Djupri Efendi, S.H menilai Kepala Dinas DPMD, Basuki, tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka merasa bahwa peran Kepala Dinas seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi jalannya pemilihan untuk mencegah pelanggaran.
“Kami sangat kecewa dengan sikap panitia, Camat, PPKD Kabupaten dan Kepala DPMD yang terkesan mengabaikan prinsip keadilan dan Kepastian Hukum dalam pemilihan. Mereka harus bertanggung jawab atas kesalahan ini,” tambah Wahid.
BADRUL AIN SANUSI AL-AFIF, S.H., M.H., Selaku Pimpinan Tim Kuasa Hukum Darmansah bersama Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) cabang Kotabaru, menyatakan bahwa jika proses rekonsiliasi tidak membuahkan hasil, tim hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Jika permintaan pemilihan ulang tidak diakomodir, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan perbuatan curang berdasarkan Pasal 382 bis KUHP dan/atau melakukan gugatan perdata di Peradilan Umum atau TUN,” ungkap Djupri Efendi, SH. Salah satu kuasa hukum Darmansah.
Selain itu, Mohammad Arief Shafe’i juga menyatakan akan membawa masalah ini ke hearing di DPRD menggunakan Ormas ARUN CABANG KOTABARU untuk memastikan hak-hak Darmansah sebagai calon kepala desa dihormati dan keadilan ditegakkan.
(Red)