Ciamis,MP POLRI – Sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada Kamis 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB baru satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Ciamis,maka sesuai regulasi KPU Ciamis harus memberikan perpanjangan waktu Penerimaan Pendaftaran Paslon yaitu selama tiga hari mulai tanggal 2,3 dan 4 September 2024.Oleh karena itu KPU melaksanakan kegiatan sosialisasi perpanjangan waktu tersebut.Kegiatan dilaksanakan di The Priangan Hotel Jln Imbanagara Ciamis pada Sabtu 31 Agustus 2024.
” Selain dikarenakan baru satu paslon yang mendaftar ternyata sesuai data di Silonkada sampai batas ahir pendaftaran yang ditentukan masih ada tersisa 2 Partai yang belum memberikan dukungan kepada Paslon,yaitu Partai PSI dan Hanura,jadi baru 15 Partai yang memberikan dukungan kepada paslon,sehingga kami harus memberikan kesempatan atau perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran paslon,meskipun sesuai regulasi tidak ada sangsi bagi partai yang tidak memberikan dukungan kepada paslon,”terang ketua KPU Ciamis Oong Ramdani dihadapan awak media.
“Dan kami pastikan bahwa dengan adanya perpanjangan waktu penerimaan pendaftaran paslon, itu tidak akan merubah atau mengganggu tahapan tahapan yang telah ditentukan,”imbuhnya.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin kepada awak media menyampaikan,”Kami sangat mengapresiasi langkah langkah dan tindakan KPU dalam perpanjangan waktu pendaftaran paslon ini, kami yakin ini telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,dan kami tidak menemukan mal administrasi dalam hal ini,sudah sesuai dengan aturan yang ada”. (Didin Saepudin)