TELUK BAYUR, MP-POLRI – Aktivitas tambang batu bara milik PT Bara Jaya Utama (BJU) . Kali ini tidak tanggung – tanggung lubang tambang di dekat badan jalan itu  sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Hal ini, membuat salah satu penguna jalan tersebut khawatir saat melintasi jalan Poros teluk bayur – labanan putus. Sebab, dirinya setiap hari melintasi jalan tersebut.

salah satu pengguna jalan enggan disebutkan nama nya dalam pemberitaan ini meminta terhadap aparatur penegak hukum bisa menindak tegas permasalahan ini,” Sebutnya.

Baginya, temuan ini mengindikasikan minimnya pengawasan pihak berwajib. “Itukan ada aktifitas tambang tidak jauh dari jalan, lantaran, jalan Poros dekat dengan lubang tambang milik PT BJU,” katanya, Minggu 11 Mei 2023.

Dirinya khawatir, jarak yang tak jauh dari fasilitas umum ini akan mempengaruhi ketahanan badan jalan yang telah dibangun oleh Pemprov Kaltim.

Makanya dia berharap lubang hasil dari aktifitas pertambang milik PT BJU tersebut berpotensi merusak kondisi fasilitas jalan umum ke depannya.

“Ada satu ketakutan jika lubang tambang itu membesar maka akan mengakibatkan longsor dan putusnya jalan umum hingga mengganggu jalan,” ujarnya.

Di samping itu kami yang melitas setiap hari berharap, lubang aktifitas tambang milik PT BJU yang letaknya tidak jauh dari badan jalan. “Kami berharap, lubang tambang yang kami temui tadi itu menjadi bagian yang wajib untuk ditutup,”ungkapnya.

Melihat jarak yang sangat dekat dengan fasilitas umum, dapat membahayakan pengguna jalan. Kegiatan aktivitas tambang milik PT BJU itu dianggap sudah menyalahi aturan yang ada. “Sebab ada ketentuan dalam undang undang minerba, yaitu di jelaskan nya radius jarak minimal 500 meter dari fasilitas umum dan pemukiman,”jelasnya.

Disamping itu dia menegaskan, kami pengguna jalan, minta kepada Ketua DPRD Berau, Pemda Berau, APH setempat agar supaya cepat dilakukan penutupan, sehingga jalan-jalan provinsi ini aman,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM menerbitkan keputusan objek sengketa bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 52 ayat (5) huruf c juncto Pasal 53 ayat (3) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Sedangkan dijelaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015-2035 dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kehati-hatian.

(Rahman Usman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini