MEDAN, MP-POLRI – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi, Desa Liberia, Kecamatan Tlk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai diduga melayani pengisian mobil langsir solar dan pertalite.

Informasi diterima media purna polri, Kamis (29/8/2024), aktivitas SPBU yang sebelah kiri mengarah ke Tebing Tinggi itu, sudah bertahun – tahun manajemennya diduga melayani pembeli minyak solar bersubsidi melalui mobil langsir yang sudah tangkinya dimodtifikasi.

Selain itu, diduga juga melayani pembeli minyak pertalite yang diisi ke dalam jerigen dalam jumlah banyak. Namun, aktifitasnya itu seakan pemiliknya tak ambil pusing dengan pihak aparat penegak hukum, seakan – akan merasa kebal hukum.

Pantas saja aktivitas yang melawan hukum itu beroperasi mulus. Menurut informasi, aktivitasnya itu diduga dibekingi oleh oknum TNI berpangkat Sertu yang bertugas di Koramil 09 / Teluk Mengkudu.

Aktivitasnya itu, dari sumber yang identitasnya dirahasiakan ini, menyebutkan kenakalan SPBU yang diduga melayani mobil langsir solar bersubsidi itu mulai dari pukul 10:00 WIB pagi, hingga pukul 21:00 WIB malam.

Mobil box langsir solar bersubsidi bermuatan 5 ton ini, terekam video saat keluar masuk ke SPBU Pertamina di Rest Area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi.

Mobil tersebut bermerek L300 dengan momor polisi BK 805* GT warna hitam. Bahkan mobil truk dan kepala trado serta mobil pribadi merek panther turut mengambil minyak solar ke SPBU tersebut.

Hingga berita ini terbit, pihak manajemen SPBU Pertamina di Rest Area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi masih belum menjawab konfirmasi wartawan.

Diketahui, atas perbuatan SPBU nakal ini ada ketentuan hukum yang menegaskan, diantaranya Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tidak hanya ini, banyak lagi aturan yang menegaskan bagi SPBU nakal untuk meraih keuntungan. Sebab, atas aksi mafia tersebut negara dirugikan, sebab BBM tersebut tidak tepat sasaran dan banyak mafia menggunakan BBM subsidi untuk aktifitas industri.( HK76)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini