Cijambe, MP-POLRI – Cigudeg, Ketua Umum Badan Advokasi KDJB Siapkan Langkah Hukum
Media Beritain | Cigudeg, Kabupaten Bogor – Menanggapi terkait penyelewengan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SDN Cijambe Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, yang terindikasi kuat telah terjadi penggelapan Keuangan Negara pada bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi para Peserta Didik (PS)/Siswa Aktif di Satuan Pendidikan/Sekolah yang mempunyai kualifikasi khusus sebagai penerima manfaat yaitu masyarakat kurang mampu, didapati bantuan dana tersebut digelapkan oleh oknum di Satuan Pendidikan/Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cijambe yang berada di pelosok Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Badan Advokasi Karya Dharma Jaya Bhakti (KDJB) sebagai Aliansi Penegakan Hukum dan HAM RI di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen menjadi bagian Social Control di dunia Pendidikan akan segera menyusun dan siapkan data pemberkasan untuk menyikapi langkah hukum terkait adanya bukti temuan penyelewengan pada dana bantuan PIP yang terjadi di SDN Cijambe Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor – Jawa Barat ini.
Dalam pemberitaan terdahulu yang telah terpublikasi disampaikan oleh Jurnalis Media Beritain dan juga keterangan dari beberapa orang warga Desa Banyu Asih yang juga merupakan orang tua dari murid/siswa aktif yang bersekolah di SDN Cijambe, ternyata sedari dulu tidak pernah sekalipun siswa SDN Cijambe ini menerima penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), padahal setelah dilakukan tracking didapati anaknya sebagai Penerima Aktif penyaluran dana bantuan PIP tersebut, dan perlu diketahui bahwa SDN Cijambe telah mendapat kuota penyaluran bantuan dana PIP sejak tahun 2018 hingga saat ini berdasarkan Data yang ditampilkan dari laman resmi Kemendikbud.
Bahkan dalam sesi wawancara dan konfirmasi yang dilakukan Tim Jurnalis Media Beritain dan Team Lembaga Badan Advokasi kepada Kepala Sekolah SDN Cijambe bpk. Nurhalim selaku penanggung jawab di Satuan Pendidikan SDN Cijambe yang mulai aktif sejak tahun lalu (Juli 2023), beliau menyatakan tidak pernah mengetahui akan adanya saluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah (SDN Cijambe) yang dipimpinnya ini, bahkan beliau juga sempat mencari informasi dan menanyakan kepada ex-pejabat kepala sekolah SDN Cijambe yang sebelumnya dan dikatakan tidak tahu dan tidak pernah ada bantuan tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan/diterima untuk Siswa Aktif di SDN Cijambe, saat team menyodorkan bukti hasil tracking kepada bpk Nurhalim selaku pejabat Kepala Sekolah saat ini tentang adanya kuota saluran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang penyalurannya sudah terjadi dua (2) kali sejak dari beliau menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Cijambe ditahun lalu (Juli 2023), beliau malah kebingungan dan merasa tidak pernah mengetahuinya dan atau mendapatkan laporan tentang adanya kuota saluran bantuan dana PIP untuk SDN Cijambe dari operator sekolah yang berinisial W, dan juga W ini diketahui merangkap jabatan sebagai operator sekolah di madrasah tsanawiyah (MTs) dan juga sebagai Ketua/Kepala BPD di salahsatu Desa yang ada di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil keterangan yang telah berhasil dikumpulkan dan data hasil tracking pada laman resmi/official website Kemendigbug.go.id yang telah diselaraskan oleh Team Badan Advokasi yang bekerjasama dengan Tim Jurnalis Media Beritain dalam gelar perkara dugaan kuat telah terjadi penyelewangan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cijambe Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat ini, Syaiful Anwar sebagai Ketua Umum dari Lembaga Aliansi Penegakan Hukum Badan Advokasi Karya Dharma Jaya Bhakti (KDJB) akan menindaklanjuti hasil temuan ini dan menyampaikan bukti – bukti tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam pembuatan Laporan Kepolisian di Polres Kabupaten Bogor dan akan disampaikan juga kepada Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jenderal Pendidikan Kabupaten Bogor serta menembuskannya ke Kementerian Pendidikan agar persoalan ini segera disikapi dan ditindaklanjuti secara tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar para pelaku korupsi keuangan negara dapat segera diringkus, dituntut dan dijebloskan ke dalam penjara, sehingga meminimalisir adanya kerugian keuangan negara dimasa yang akan datang dan juga segala bentuk program bantuan yang digelontorkan pemerintah untuk masyarakat kecil/miskin/keluarga rentan menjadi tepat sasaran dan tidak mudah diselewengkan/dikorupsi oleh para oknum pemegang kebijakan ditingkat bawah.
“Kami dari Lembaga Aliansi Penegakan Hukum pada Badan Advokasi di Karya Dharma Jaya Bhakti (KDJB) merasa geram dan prihatin atas segala rentetan peristiwa pungli, korupsi, penggelapan, penyelewengan pada dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini, kami merasa terpanggil dan mempunyai tanggung jawab moril atas segala peristiwa yang terjadi belakangan ini, maka itu kami berinisitif membentuk Team Khusus guna melakukan Investigasi Mandiri ke beberapa Satuan Pendidikan/Sekolah khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, kami juga telah menghimpun data, keterangan dan rekaman dari berbagai pihak terkait yang kami anggap telah cukup memenuhi unsur bukti adanya Tindak Pidana/Tipikor dan akan meneruskannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Satuan Pendidikan/Sekolah yang seharusnya menjadi wadah pencetak Generasi Penerus Bangsa sebagai Insan/Pribadi yang ber Ahklaq Mulia dan Berbudi Luhur, malah dicederai dengan pelbagai rentetan kasus pungli, korupsi/penyelewengan/penggelapan dana bantuan yang dilakukan oleh para Oknum Tenaga Pendidik/Guru/Operator di Satuan Pendidikan/Sekolah yang menguasai Regulasi by Sistem dan menjadikan celah manipulative akibat dari lemahnya pengetahuan para Pejabat Kepala Sekolah yang mempunyai tanggungjawab secara kelembagaan di Satuan Pendidikan. Keseriusan kami dalam penyikapan dipersoalan ini guna turut berperan aktif dalam hal memberantas para Oknum Tenaga Pendidik/Guru/Operator/Kepala Sekolah yang melakukan penyelewengan di Satuan Pendidikan/Sekolah, berbulan-bulan Team kami telah melakukan Investigasi Mandiri dan telah cukup didapati data sebagai alat bukti dari rekaman serta keterangan para saksi-saksi untuk membuktikan bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana keuangan negara di Satuan Pendidikan/Sekolah yang dilakukan oleh para Oknum, perkara ini agar dapat segera ditindak tegas dan menjadi efek jera bagi pihak yang lain agar mencegah peristiwa manipulative ini tidak kembali terulang dikemudian hari”, tegas Syaiful Anwar selaku Ketua Umum Lembaga Aliansi Penegakan Hukum Badan Advokasi Karya Dharma Jaya Bhakti (KDJB) di sela-sela acara kegiatan pertemuan yang sedang berlangsung di Gedung Wira Purusa, Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DKI Jakarta, di Duren Sawit Jakarta Timur (28/08/2024).
“Setelah penyusunan pemberkasan data-data serta lampiran hasil temuan dari Investigasi Mandiri dan keterangan para saksi-saksi pada Perkara Penyelewengan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini selesai disusun, Team kami akan mendatangi kantor Aparat Penegak Hukum, yaitu Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk membuat Aduan/Laporan Resmi, serta menembuskan berkasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor serta mengirimkan berkas tembusan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Karena Perkara ini adalah Tindak Pidana Korupsi yang harus disikapi secara serius dan tegas, dan apabila dari Berkas Aduan Resmi yang kami ajukan ini telah dianggap cukup dan terpenuhi akan adanya unsur penyelewengan Dana Keuangan Negara yang dilakukan oleh para Oknum-Oknum Guru/Operator/Kepala Sekolah di Perkara PIP yang kami adukan sebagai TERLAPOR pada perkara ini yang salah satunya merangkap jabatan sebagai Operator di Sekolah MTs dan sebagai Ketua BPD di salah satu Desa di Kecamatan Cigudeg, kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum dapat melakukan Tindakan Penahanan terhadap TERLAPOR”, dan mempercepat proses Lidik – Sidik – Tuntut kepada para pelaku Tipikor”, tutupnya. Red