LUBUKLINGGAU,MP – POLRI – Berdasarkan pantauan Awak Media di Lapangan Pada tanggal 27 Agustus 2024,
Tertuang keluhan dari salah seorang Penjual JAMU (yang tidak mau disebut namanya) menyatakan , dengan adanya Operasi Pelarangan menjual JAMU oleh Dinas BPOM kota Lubuklinggau,
Pedagang / penjual JAMU di Kaki lima Lubuklinggau ,MENDADAK menjadi Bingung , dengan adanya LARANGAN / PERATURAN BARU dilarang (tidak boleh) menjual JAMU tersebut SECARA MENDADAK.
Melihat JAMU yang dijual adalah:
RAMUAN TRADISIONAL.
CAP BERUANG HITAM.
Dengan Nomor Terdaftar:
POM-TR.993-264-633.
YANG DI PRODUKSI oleh:
PJ-BERUANG HITAM.
JAKARTA INDONESIA.
Kenyataan di lapangan JAMU tersebut diatas DIJUAL BEBAS TELAH BERJALAN BEBERAPA TAHUN.
Tetapi dengan adanya LARANGAN MENJUAL secara MENDADAK , terkesan tidak didasari
adanya PEMBERITAHUAN / PENGUMUMAN terlebih dahulu.
Dalam hal di tetapkan nya salah seorang PENJUAL sebagai tersangka ,
diduga (berazaskan Praduga Tak Bersalah) tidak berdasarkan HUKUM yang kuat.
Hingga berita ditayangkan , belum ada pemberitahuan Resmi dari Pihak BPOM Kota Lubuklinggau ,
Tentang larangan penjualan JAMU seperti tersebut diatas.
(*/ChandraThe).