Pontianak, Kalbar MP-POLRI – Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp pada Sabtu 24/8/2024 siang, Devi Tiomana, Presidium Jaringan Perlindungan Anak Kalbar dan Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, mengatakan sangat prihatin dan sangat menyesalkan terjadinya kasus kejahatan seksual yang diduga di lakukan oleh oknum caleg terpilih DPRD Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Bagaimanpun juga kasus ini benar-benar menyakiti hati masyarakat dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Penetapan tersangka oleh Polres Singkawang jangan sampai juga membuat pelapor dan korban merasa terintimidasi apalagi jika terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena di khawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan dapat mengulangi perbuatan yang sama pada orang lain,” ungkapnya
Penahanan memang sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian, namun penyidik juga harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Kasus kejahatan seksual ini adalah kejahatan kemanusiaan. Sudah selayaknya ditangani dengan serius dengan menempatkan korban dalam perlindungan khusus. Apalagi dengan kedudukan terduga pelaku sebagai tokoh publik.
“Korban sudah selayaknya mendapatkan hak atas penanganan perkara yang baik, hak pemulihan fisik dan psikis, dan hak perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Semoga Pendamping Hukum yang mendampingi korban sudah meminta perlindungan hukum kepada LPSK untuk menghindari ancaman-ancaman dan intimidasi yang mungkin timbul dalam penanganan kasus tersebut,” jelas nya
Lebih lanjut Devi Tiomana mengatakan, Kita minta agar penyidik bersikap profesional, responsif dan pro hak anak dan berkeadilan. Melakukan penegakan hukum yg serius dan proporsional tanpa diskriminatif. Jika ditemukan ada indikasi penyidik main mata dalam penanganan kasus ini, kita akan dorong korban dan keluarganya melaporkannya ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas,”tutur nya mengakhiri.
Untuk diketahui bersama, Tindak pidana pencabulan diancam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Jo. Pasal 82 ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku; ayat (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Selanjutnya, jika terduga pelaku melakukan persetubuhan dengan anak maka bisa diancam dengan Pasal 76D “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Jo. Pasal 81A ayat (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
Devi Tiomana, Presidium Jaringan Perlindungan Anak Kalbar dan Direktur YNDN Kalbar. ( Biro Singbebas)
( Team)