Rokan Hilir, MP-POLRI – Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI,SIK.MH., Diwakilkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri,SH.MH., Didampingi Oleh Plh Kasih Humas Polres Rokan Hilir IPDA Edi Purnomo, di dampingi juga oleh Kanit 2 sat Resnarkoba polres Rokan Hilir Rohil IPDA Arif Anta Siregar,mengelar Kompresi Press Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba. Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Rohil, Berhasil mengungkapkan kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 kg.

Berinisial IM alias Si Is (42) dan inisial MA alias Pai (29). Tiga 3 orang tersangka ditangkap di tempat yang berbeda Jum’at 23 Agustus 2024 Pukul 8.00 WIB. Giat Kompresi Press dihadiri Oleh Awak Media Cetak dan Olene , dan juga dihadiri oleh jajaran sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir .

Di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,di halaman kasih humas polres Rokan Hilir Pengungkapan Kasus Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 1,5 Kg.

Komferensi Press
Kasat Res Narkoba polres Rokan Hilir Rohil AKP. Elva Hendri, S.H., M.H didampingi Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Ipda Anta Arif Siregar,SH.,dan didampingi juga oleh Plh Kasih Humas Polres Rokan Hilir IPDA Edi Purnomo,SH.

Mengungkapkan
Berdasarkan informasi masyarakat yang dapat di percaya, maksud yaitu didalam sebuah Penginapan, dan tepatnya di Kamar 02 berhasil diamankan 2 orang Laki – laki dewasa yang mengaku bernama Inisial IM alias Si Is dan MA alias Pai.

Dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu, serta 1 buah handphone android merk realme. Kemudian tim operasional polres Rokan Hilir kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela – sela ujung tempat tidur ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu- Shabu Ungkapnya, “Kasat Res Narkoba jumpa pers pada Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 9.,00 WIB.

Setelah itu tim operasional polres Rokan Hilir menanyakan kepada kedua pelaku tentang barang yang ditemukan, dan pelaku inisial IM alias Si Is mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu – Shabu. Maka oleh sebab itu kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Kasat lagi.

Telah dilaksanakan tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, selanjutnya tiga tersangka pelaku dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tiga 3 orang tersangka dikenai Penjara menimal 5 atau 20 tahun Pelajara imbuhnya,” Kasat Narkoba polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri ,SH, Saat giat Kompresi Press, berjalan aman dan lancar.(Tutur Suriadi Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini