Bengkulu Kota, MP-POLRI – Dalam kurun waktu kurang dari seminggu dari tanggal 6 Agustus hingga 10 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta BENGKULU, berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata didampingi Kabag Ops Kompol Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung menyampaikan bahwa dari 5 kasus tersebut, petugas Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap 6 orang tersangka.
Adapun identitas para pelaku yakni S-Y-R (26), D-S (21), R-R (18), D-W (20), warga Kelurahan Panorama, F-Y (31) warga Pagar Dewa, dan A-A (36) Warga Sumber Jaya Kota Bengkulu.
Adapun para pelaku memiliki peran berbeda-beda. S-Y-R dan F-Y merupakan pengguna narkotika jenis sabu, kemudian D-S, R-R, dan A-A merupakan pengedar Narkotika jenis Ganja.
Dan D-W merupakan penggunaan narkotika jenis tembakau Gorilla.
“Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika di 3 TKP di kota Bengkulu, yakni di kecamatan Singaran Pati, Selebar, dan Kampung Melayu dan berhasil menangkap 6 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing, ada yang pengguna dan pengedar,” Ungkap Kombes Pol Deddy Nata.
Dan dari penangkapan tersebut, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 0,75 gram sabu, 223,88 gram ganja dan 15,22 gram.
Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat dapat menghindari narkotika karena dapat merusak tubuh dan masa depan.
“Narkoba itu berbahaya! Dan hanya akan merusak tubuh dan masa depan bangsa, serta merusak ekonomi. Mari kita menghindari narkoba demi masa depan Indonesia emas 2045,” tutup Kapolresta Bengkulu.
( Juhardi )