Jambi, MP-POLRI – Seorang wanita inisial DM tak terima usai video pribadinya disebarkan oleh RA di akun facebook pribadinya. Dia pun melaporkan perbuatan RA tersebut ke Polda Jambi pada 12 Juli 2023 lalu.

Sub Dit V Cyber Dktreskrimsus Polda Jambi bergerak menindaklanjuti laporan DM, pelaku RA ditangkap oleh polisi setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik di daerah Medan, Sumatera Utara.

Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi pun meningkatkan status RA menjadi tersangka kasus ITE berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh penyidik.

“Tersangka RA tidak lain adalah mantan suami dari korban. Jadi kronologisnya, dimana korban dan pelaku dulunya suami istri,” ujar Wadir Krimsus AKBP Taufik Nurmandia, saat memimpin ungkap kasus, Rabu 22 Agustus 2024.

Lantaran korban sering mengalami KDRT dan tidak dinafkahi oleh pelaku korban lantas pergi dari Dumai, Riau ke Kota Jambi meninggalkan suaminya itu. Korban pun disebut-sebut mulai aktif berkomunikasi dengan pria lain lantaran merasa bahwa RA bukanlah suaminya lagi. pelaku pun merasa cemburu.

“Karna dia bisa mauk ke facebook milik korban, dia tau kodenya. Dia masuk ke faceboook tersebut dia mengirimlah gambar-gambar atau video asusila dan juga mengirimkan ke WhatsApp kawan-kawannya,” ujar Taufik.

Tak terima korban pun melapor ke Polda Jambi. Waktu berselang pelaku akhirnya berhasil diringkus personil Sub Dit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi di daerah Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini Wadir Krimsus mengungkap terdapat setidaknya 9 alat bukti yang diamankan oleh penyidik.

Adapun pelaku kini ditahan di rutan polda jambi untuk kepentingan pelengkapan berkas dan terancam dengan pasal karet UU ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini