Rokan Hilir, MP-POLRI – Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri,SH.MH., pimpinan langsung Tim Opsnal dan gerebek 2 Warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, berinisial IM alias Si Is (42) dan inisial MA alias Pai (29). Senin 19 Agustus 2024 Pukul 22.00 WIB. Berhasil diamankan jajaran sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir Rohil.
Tak dapat berkutik, sebab keduanya tergerebek petugas di Kamar Nomor 02 di Sebuah Penginapan yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dalam keadaan ditemukan barang bukti sabu – sabu yang cukup fantastis, terdapat seberat 1059 gram atau 1 Kg lebih.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK.MH., melalui plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Rohil Ipda Edi Purnomo, SH., membenarkan telah dilakukan Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu – Shabu dengan berat kotor 1059 Gram (1 Kg lebih) oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah Penginapan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba polres Rokan Hilir Rohil AKP. Elva Hendri, S.H., M.H bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar. S.H dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Lalu, Tim Operasional melakukan penggerebekan di lokasi dimana yang berdasarkan informasi di maksud yaitu didalam sebuah Penginapan, dan tepatnya di Kamar 02 berhasil diamankan 2 orang Laki – laki dewasa yang mengaku bernama Inisial IM alias Si Is dan MA alias Pai.
Dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu, serta 1 buah handphone android merk realme. Kemudian tim operasional polres Rokan Hilir kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela – sela ujung tempat tidur ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu- Shabu.
Setelah itu tim operasional polres Rokan Hilir menanyakan kepada kedua pelaku tentang barang yang ditemukan, dan pelaku inisial IM alias Si Is mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan narkotika jenis shabu – Shabu. Maka oleh sebab itu kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke sat res narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo kepada media.
Barang Bukti, 1 bungkus besar didalam platik bening di diduga narkotika jenis shabu, 1 bong/alat hisap lengkap dengan pipet, 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu, 1 buah handphone android merk realme.
Telah dilaksanakan tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, selanjutnya kedua tersangka pelaku dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya plh Kasi Humas Polres Rokan Hilir Rohil.(Tutur Suriadi Mpp)