Kotabaru MP-POLRI – Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, perusahaan tambang Batubara PT. Anugrah Bara Hampang (ABH) yang terletak di Desa Cantung Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru di dampingi oleh Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA) & Rekan untuk sosialiasi dan Pendampingan Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Karyawan sejak tanggal 21 Agustus 2024 hingga tanggal 27 Agustus 2024.
Pendampingan Team Hukum BASA kepada PT. ABH berdasarkan Kontrak Jasa Hukum Pendampingan tanggal 20 Agustus 2024.
Dalam melakukan PHK, PT. ABH berkomitmen pada tanggal 31 Agustus 2024 nantinya pihaknya tidak serta merta langsung memberhentikan Karyawan, namun akan *berupaya* berkesesuaian prosedur dalam Ketentuan Peraturan Perundang Undangan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana hasil Musyawarah Rapat Internal.
Adapun PT. ABH melakukan PHK terhadap Karyawannya dikarenakan beberapa Alasan dimana Cost Pengeluaran lebih besar dari Pada Incomenya, dimana lebih besar biaya Teknis untuk mengeluarkan Stok Batubara yang sudah menumpuk, apalagi Deposit Batubara sudah habis pada lahan yang ada di dalam IUP.
Manager Perusahaan PT. ABH, Yukiman saat di Konfirmasi wartawan mengatakan Pihaknya akan berusaha mencari lahan yang ada deposit Batubaranya lebih besar sehingga nantinya akan berusaha pula merekrut kembali Karyawan yang sudah diberhentikan, “semoga PHK ini tidak terlalu lama”, pungkasnya
Ditempat terpisah, saat di Konfirmasi Jurnalis, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H. menerangkan bahwa PT. ABH dalam melakukan Pemutusan Kerja sudah berkesesuaian dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku disertai Implementasi nya.Ujarnya
Lanjutnya “sehingga Upaya Perusahaan ABH sudah sangat bagus, dalam pemberitahuan PHK kepada Para Karyawan tersebut, maka Team kami akan melakukan Pendampingan kepada PT. ABH selama 7 hari kedepan.tutup Badrul.
MY