Rejang Lebong, MP-POLRI – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 82 tahun 2013 tentang SIM RS menyebutkan dalam Pasal 3 bahwa setiap Rumah sakit Wajib Menyelenggarakan SIM RS dan Permenkes nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Menyebutkan dalam Pasal 3 bahwa Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dan Permenkes nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu Data.
Terkait peraturan kementerian kesehatan tersebut RSUD Kabupaten Rejang Lebong Telah melaksanakan Rekam Medis Elektronik sejak Bulan September 2023 hingga sekarang, Tranformasi di bidang Rekam medis Elektronik terus di lakukan, di antaranya telah terlaksana :
Rekam Medis Elektronik (Papperles) pada RSUD Kabupaten Rejang Lebong.
Bridging satu sehat Katagori satu dengan capaian 100%(per Juni 2024)
Bridging Antrian Online dengan Capaian Antrol 94,64% per 8 Juli 2024 dan telah terlaksannya Layanan Pendaftaran (Antrean) mulai Juli 2024
Bridging I care sudah di laksanakan dalam Masa Percobaan
Selanjutnya dalam Rencana Setelah Terlaksananya Bridging I Care maka akan dilaksanakan Bridging Farmasi dan di lanjutkan Pelaksanaan Smart Eclaim Untuk kepentingan Pengklaiman BPJS.
Seperti di jelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong Dhendi Novianto Saputra melalui Ketua Tim SIM RS yaitu Rukiah Septian Susanti, SKM di ruang kerjanya, “adapun langkah yang di lakukan untuk target BPJS kesehatan maka kita melaksanakan Antrol (Antrian Online) dengan Target Pemanfaatan 85 % dan selanjutnya Target MJKN 20 % per bulan, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong memiliki target per Januari 2025 peserta BPJS dengan Obat Kronis wajib Mendaftar berobat menggunakan Aplikasi MJKN”.paparnya.
“Dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan untuk mengurangi antrean pada loket pendaftaran di RSUD Kabupaten Rejang Lebong, saat ini peserta BPJS aktif yang memerlukan layanan rawat jalan dapat mendaftar berobat melalui aplikasi MJKN pada menu pendaftaran pelayanan (antrean), setelah pendaftaran sukses pasien datang pada hari yg sudah di tentukan lalu melakukan sidik jari dan menunggu di poli, pendaftaran dilakukan minimal H-7 dan maksimal H-1 daru tanggal rencana berobat/kontrol. Begitu mudah dengan Aplikasi Mobile JKN”.ujarnya
Lanjut Rukiah Septian Susanti, SKM, “RSUD Rejang Lebong telah melaksanakan Rekam Medis Elektronik, dan akan selalu melakukan Transformasi di bidang Rekam medis Elektronik, maka di harapkan kepada pasien agar menggunakan Aplikasi mobile JKN yang mana dapat di unduh melalui Google Play Store atau App Store “.tutupnya.
(Fds tim)