Rejang Lebong, MP-POLRI – Program Pembangunan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Rejang Lebong terdapat Pekerjaan Jalan Usaha Tani / JUT dengan Volume 320 Meter menelan anggaran Rp. 199.974.000 dan Pekerjaan Irigasi Air Tanah Dangkal Volume 250 M dengan Nilai Rp. 149.985.000 yang Kedua Kegiatan tersebut berlokasi di Desa Duku Ulu, angaran biaya yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kedua kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara Swakelola Kelompok Tani “CAMPUR SARI”.

Dari pantauan awak media 17/08/2024 di lokasi pekerjaan secara kasat mata kalau pekerjaan tersebut dilaksanakan secara asal-asalan yang jauh dari spek teknis pekerjaan yang seharusnya, seperti pekerjaan pasangan pada irigasi dimana pasangan tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu sehingga pasangan batu gunung hanya menempel lada permukaan tanah sawah bukan yang seharusnya diatas tanah dasar yang pastinya itu.

berpengaruh pada ketahanan irigasi tersebut dan kemana nilai volumen galian yang seharusnya belum lagi pada pekerjaan Jalan JUT dimana konstruksi jalan yang dilaksnakan pekerjaan jakan rabat beton dengan spek teknis bahan harusnya koral bersih dicampur pasir dan semen PC atau bahan pembuat beton dengan campuran 1 PC : 3 PP : 5 KRL bukan seperti apa yang ada di lapangan dimana hanya bahan pasir kasar yang bercampur koral atau dengan kata lain menggunakan SIRTU dicampur dengan semen dengan perbandingan yang tak tentu, yang patut diduga kemana koral dan pasir yang seharusnya ada sebagai bahan pembuat beton.

Dari konfirmasi awak media pada pihak terkait 19/08/2024 Tarmizi,SIp selaku KPA Dinas pertanian kegiatan tersebut menjelaskan pada Awak Media kalau memang tidak memakai split.

Mengenai penggunaan sirtu, saya mau lihat RAB trrlbih dahulu apakah memang menggunakan SIRTU beton rabat tersebut, ujarnya. Mengenai pegawasab ada pasilitator dan kami sering ke lokasi pekerjaan ujarnya, dalam artian kalau sering berarti pihak KPA kegiatan mengetahui penggunaan SIRTU dan tidak menegur daN menolak penggunaan material SIRTU pelaksana Kelompok tani CAMPUR SARI.

ALPIAN selaku Ketua POKTAN CAMPUR SARI dikonfirmasi di kediamannya membenarkan penggunaaan material SIRTU tersebut karena permintaan dari pekerja dilapangan, awalnya kami menggunakan pasir. Koral dan semen karena lambat kerja dan tukang minta sirtu sungai ya saya penuhi ujanya.

Atas kejanggalan dan akan hal tersebut EDIYANTO SUNARTO selaku Ketua LSM TPKD Rejang Lebong meminta kepada Inspektorat Daerah memeriksa kegiatan ini dan memberikan catatan Khusus kepada BPKP Bengkulu untuk kegiatan ini agar diperiksa secara mendetail dan tentunya untuk APH yang berwenang dapat menindak lanjuti hal ini karena ini sudah berbau korupsi dan jelas telah merugikan negara dan keuangan kab Rejang Lebong serta masyarakat setempat sebagai pengguna manfaat dari pekerjaan ini.
Ungkapnya pada awak Media ini.

Semua ini kan diatur tata cara kerjanya, ada RAB, Gambar Kerja, Material apa saja yang digunakan, ada juklak dan juknisnya bukan segampang itu alasan mengikuti apa kata tukang, tutup EDIYANTO mengakhiri obrolan dengan awak media ini.

Fds tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini