KARO, MP-POLRI – Sudah bertahun tahun penambangan pasir dan batu, di Lau Borus Desa Gurukinayan,kecamatan payung,kabupaten Karo mengunakan lima alat berat (excavator) pakai bbm subsidi.

Namun sayang sekali tidak pernah tersentuh hukum, sebelumnya tim sudah konfirmasi Kepala Desa Gurukinyan ,mereka tiga orang yang mengelola dek,
Marga Sembiring Inisial SS,JS ,TS ” Alias Tri Sembiring”ucap kades.

Pada kamis (9/8) Ass Investigasi Lsm Kcbi dan tim survei Lauborus ternyata, excavator yang dilokasi ada lima unit , diduga kuat semua pakai BBM Subsidi.

Setelah itu tim berbincang bincang dengan salah satu warga yang tidak mau sebut namanya ,bahwa excavator digunakan untuk menambang.

Setiap mobil dumtruck tiba di lokasi langsung di isi sesuai dengan pesanan pengemudi,dengan harga yang sudah di tentukan.

Padahal kalau kita berpacu UU Migas Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang subsidi Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi 60 M (Enam puluh miliar rupiah).

“Kembali kami mengingatkan, akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM Subsidi, yang tertera pada UU No.22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ditambah lagi ada temuan dari tim bahwa, terindikasi Penimbunan BBM melanggar pasal 40 angka 4 UU No 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No 22 Tahun 2021.

Harapan kami..!!,Pemerintah sebaiknya memperhatikan hal ini,sebab BBM bersubsidi untuk masyarakat miskin(tidak mampu),terkadang di manfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab,untuk kepentingan pribadi”pungkas belta tarigan,dengan mata berkaca-kaca.
(philip apri surbakti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini