Riau , MP-POLRI – Pemerintahan kecil yaitu Desa, yang di pimpin oleh seorang Kepala Desa dan Sekretaris serta Kasi dan Kaur desa yang merupakan struktur organisasi dalam susunan tugas dan fungsinya.

Pimpinan tertinggi di pemerintahan desa adalah Kepala Desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pusat ataupun dari daerah, segala sesuatu yang di gunakan untuk pembelian barang dan jasa merupakan mutlak tanggungjawab kepala desa, juga dalam keprofesiannya seorang kepala desa harus terbuka dan transparansi tentang anggaran yang di terima setiap tahunnya tidak boleh menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kepala desa harus adil dan bijaksana.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kepala desa beserta unsur lainnya seperti sekretaris, bendahara dan Kasi serta Kaur semuanya milik publik wajib melindungi dan melayani warga masyarakatnya dengan baik. Unsur pemerintah tidak dibenarkan mengabaikan apa yang harus dilakukan seperti Pembangunan, Pemberdayaan dan lainnya yang sebelumnya telah disepakati dan di setujui bersama dalam musyawarah Musrenbang.

Terkait permasalahan yang di alami Suwartini (51) yaitu dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan surat tanah SGKT dan Pemalsuan Surat Tanah yang di keluarkan oleh oknum kades Harapan Baru kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau beberapa tahun yang lalu.

Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Suwartini via telepon seluler Kamis (15-08-2024) mengatakan ” awalnya saya tidak tahu bila ada tanda tangan diri saya padahal saya tidak melakukan tanda tangan dan di dalam surat tanah tersebut di situ benar-benar saya tidak pernah mengetahui jadi dalam hal ini surat tanah tersebut saya duga cacat hukum karena tanah /fisik yang dimuat dalam surat tersebut adalah tanah milik almarhumah ibu kandung saya yaitu ibu Hajah Fatimah, Saya anak kandungnya mengapa saya tidak mengetahui adanya surat tersebut dan yang sangat terkejut Saya melihat tertera tanda tangan saya.” Kesalnya

Sambungnya ” Saya yakin dan percaya Allah tidak tinggal diam setiap perbuatan yang tidak benar pasti akan terbongkar begitu juga saya yakin kebenaran akan menang jadi saya pesan kepada kakak ipar saya dan orang-orang yang terlibat di dalam hal memalsukan tanda tangan dan memalsukan surat tanah tersebut sebaiknya berkata dan bersaksi jujurlah karena bukti-bukti semua sudah ada di tangan saya. Saya berani melangkah karena saya memiliki bukti-bukti yang nyata” tegasnya

T oknum kepala desa Harapan Baru kecamatan Mandau saat di konfirmasi awak media Kamis (15-08-2024) via telepon dan WhatsApp nomor 0813-7113-6*** namun telephon ataupun WhatsApp tidak ada jawaban dari T selaku kepala desa, terkesan diduga oknum kepala desa ada main mata dengan kakak ipar Suwartini terkait dalam hal pemalsuan tanda tangan dan penerbitan surat tanah ( palsu ). Hal ini harus secepatnya di bongkar agar tahu siapa dalang di balik prahara yang menimpah Suwartini, sangat di sayangkan oknum kades Harapan Baru tidak menjalankan layaknya seorang pemimpin yang tidak memiliki kredibilitas yang baik.

Diminta kepada Camat kecamatan Mandau Riau segera melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada kades yang dengan sengaja menghindari wartawan tidak menjawab yang wartawan konfirmasi, hal tersebut T oknum kades diduga telah melakukan pelanggaran nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ( Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini