BOGOR, MP-POLRI – Berawal adanya laporan dari pihak PT Indomobil finance Polsek Parung panjang tindak lanjut laporan Perkara Kasus Pengalihan Objek
Jaminan fidusia pada tanggal 17 Mei 2024.
Kapolsek Parung panjang Kompol Dr Suharto SH MH Melalui Kanit Reskrim Polsek Parung panjang lpda Ismanuddin S H M H membenarkan telah menerima laporan dari pihak PT Indomobil finance.
Debitur yang dilaporkan oleh PT Indomobil finance diduga telah mengalihkan Obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga Tanpa sepengetahuan pihak PT Indomobil finance.
Masih lanjut Kapolsek Parung panjang Kompol Dr Suharto SH MH yang Melalui Kanit Reskrim Polsek Parung panjang menerangkan kami dari Polsek Parung panjang berhasil mengamankan Debitr yang dilaporkan PT Indomobil finance.
Dan dari hasil pemeriksaan penyidik A z Debitur PT Indomobil finance warga Pati Jawa tengah yang berdomisili di kampung krhkel Desa pimgku kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor.
A z telah mengakui bahwa kendaraan yang dikuasainya telah dialihkan kepada pihak ketiga Tanpa sepengetahuan pihak PT Indomobil finance, Sehingga pihak PT Indomobil finance dirugikan oleh Debitur A Z.
Dari pihak PT Indomobil finance
sebelumnya sudah melakukan upaya persuasif namun diabaikan nya kemudian melaporkan pihak debitur ke pihak yang berwajib.
Sehingga Penyidik Polsek Parung Unit Reskrim telah menuntaskan Berkas Perkara yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor. laporan Dasar laporan polisi Nomor LP /B /134/V/2024/JBR /Res Bogor/Sek Parung panjang tanggal 17 Mei 2024 Kemudian pada Rabu 14: Agustus 2024; Berkas Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor.
Kapolsek Parung panjang Kompol Dr Suharto SH MH yang melalui Kanit Reskrim Polsek Parung panjang
Ipda Ismanuddin SH MH membenarkan Hz yang dilaporkan oleh pihak PT Indomobil finance telah kita limpahkan kejaksaan negeri Cibinong Bogor Tahap 2 Berkas Perkara atau Pelimpahan Tahap 2 tersebut.
Lanjut Kapolsek Parung panjang Kompol Dr Suharto SH MH disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Parung panjang Ipda Ismanuddin SH MH mengatakan inisial A z yang diduga Tersangka melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
A z tersebut telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor pada Rabu 14 Agustus 2024 untuk menjalani proses Hukum selanjutnya,” pungkas nya Kanit Reskrim Polsek Parung panjang Ipda Ismanuddin SH MH.
Team media purna polri net Bogor.