Riau , MP-POLRI – Permasalahan yang dialami oleh Suwartini (51) pada tanggal 19 Juli 2023 perihal Suwartini dilaporkan oleh S kakak iparnya istri dari almarhum abang kandung tuduhan bahwa Suwartini melakukan Pencurian buah kelapa sawit milik S iparnya, yang ditanam oleh almh.ibu Fatimah dan Suwartini di atas tanah orang tua kandung Suwartini, pengaduan nomor 362/VII/Riau/Bks/Sek.Mdu
Kembali tim awak media lakukan konfirmasi dengan Suwartini Rabu (14-08-2024) mengatakan ” Kini tahun 2024 saya Suwartini merasa kecewa dan tidak terima bahwa saya dituduh sebagai pencuri yang notabene buah kelapa sawit yang ditanam oleh orang tua kandung kami dan saya juga ikut menanam pohon kelapa sawit tersebut, dan setelah saya lihat dan baca surat tanah yang menjadi dasar hukum untuk melaporkan saya lihat ada tanda tangan nama saya padahal saya sama sekali tidak ada melakukan tanda tangan pada surat yang ada pada S ipar saya itu , lalu saya membuat laporan pengaduan ke Polsek Mandau tentang Memalsukan tanda tangan dan Surat Tanah diduga palsu yang dilakukan oleh S ipar saya.
Pada permasalahan tuduhan pencurian kelapa sawit yang dialami oleh Suwartini sebagai penyidik dilakukan oleh inisial RR dan kini untuk pelaporan yang dilakukan oleh Suwartini kepada inisial S iparnya juga ditangani oleh penyidik pembantu yang sama inisial RR itu lagi, menurut salahsatu keluarga Suwartini yang tidak bersedia di sebut namanya bahwa dalam hal melakukan proses penyelesaian ke dua kasus pada terduga dan pelapor yang dialami oleh orang yang sama seharusnya di tangani oleh oknum penyidik yang berbeda hal tersebut demi keprofesianalan dalam profesi untuk penyelesaian permasalahan yang seimbang dan netral.
” Permasalahan yang di alami Suwartini seharusnya di tangani oleh seorang penyidik yang berbeda. Demi ke profesionalan dalam menjalankan tugas menyelesaikan permasalahan dengan baik dan adil, seorang penyidik harus netral dan profesional. Sekarang ini yang menyelesaikan permasalahan dilakukan oleh penyidik yang sama , padahal objek permasalahan bukan satu objek yang sama tetapi ada unsur terkait atas sumber dari permasalahan yang di munculkan pada permasalahan yang pertama , Suwartini saat ini benar-benar merasa keraguan diduga sang penyidik RR tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang penyidik” jelasnya
Lanjutnya ” Diminta kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk mengganti penyidik dalam penyelesaian kasus yang dialami oleh suwartini sebagai pelapor dan S sebagai terlapor, bertujuan agar kasus yang sedang berjalan dapat diselesaikan secara profesional dan seadil-adilnya sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia” pintanya
Sambungnya ” Dalam menangani kasus yang dialami Suwartini selama ini selaku penyidik pembantu inisial RR diduga ada main mata dengan S terlapor, diduga ada unsur untuk mengaburkan sumber dari permasalahan yang seharusnya transparan dan tidak berat sebelah Jadi kami mohon sekali lagi kepada Bapak Polda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal segera mengganti penyidik pembantu yang menangani permasalahan Suwartini semua kami minta demi berjalannya proses hukum untuk di diselesaikan dan di putuskan dengan seadil-adilnya kami menduga RR melakukan proses hukum dijalankan tidak netral dan berat sebelah” tutupnya
RR Penyidik Pembantu Polsek Mandau saat di konfirmasi tim awak media via WhatsApp Rabu (14-08-2024) mengatakan ” Silahkan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Mandau. Setahu saya progres jalan pemeriksaan yang saya lakukan. Sudah beberapa orang saksi dan pelapor yang saya periksa.
Saya tidak terima sdr suwartini mempublikasi kan ke media nama saya ” elaknya
Wartawan : Syahrul Anwar