Kota Jambi, MP-POLRI –Team media yang telah mengantongi banyak bukti tentang perizinan PT. MISI hari ini menjabangi Dinas DLH Provinsin Jambi 14/08/2024.
Salah satu staf dinas DLH Provinsi Jambi Wiwin mengatakan bahwa untuk pembuangan limbah solit PT. MISI dilakukan oleh PT. On The Green Indo Investama.
“Memang benar limbah PKS PT. MISI dibuang ke lahan perkebunan warga, namun bulan juli lalu sudah ada penindakan oleh dinas DLH Muaro jambi dan dikenakan sangsi pemulihan lokasi pembuangan limbah di RT 04 desa Sukamaju kecamatan mestong,” namun fakta dilapanga, pemulihan tempat pembuangan limbah di RT 04 desa sukamaju belum sepenuhnya di laksanakan.Ujar Wiwin.
“Nah sekarang yang harus kita usut lagi adalah kemana PT. MISI melakukan pembuangan limbah solitnya dan perusahaan apa yang menjadi subkon pembuangan limbah solitb dari PT. MISI ini,” Tambah Wiwin.
Dinas DLH Provinsi Jambi juga sangat senang dan mengapresiasi mendapat pengaduan dari media, ini dibuktikan dengan tindakan yang akan dilakukan kedepan nya oleh dinas DLH Provinsi Jambi.
“Jika PT. On The Green Indo Investama sudah ditindak oleh dinas DLH Muaro Jambi, lantas bagaimana dengan PT MISI yang sudah jelas mengabaikan aturan perizinan yang berlaku di propinsi Jambi. maka nanti akan kami periksa semua kelengkapan izin dari PT. MISI termasuk Hamdal dam izin pihak pembuangan solit dari PKS PT. MISI, pungkas Wiwin,”
“Pabila nanti PT. MISI di temukan melakukan kecurangan, melakukan pembuangan limbah solitnya tampa adanya izin dari dinas DLH, maka akan kami beri tindakan tegas dan sangsi yang tegas, seperti pencabutan izin operasional atau pembekuan izin produksinya, tutup Wiwin,”
Dinas DLH Provinsi Jambi berjanji Akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium langsung ke PKS PT. MISI setelah usai melaksanakan HUT RI Ke 79 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.kepada media.
( Donal )