SULA,MP-POLRI – Bustamin Pora dan Sulater Naipon, Warga Desa Orifola, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan perzinahan atau Kawain Tanpa Izin (KTI) pada Agustus 2023 lalu.

Kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan atau tahap dua pada Senin (12/8/2024) siang tadi.

Sebelumnya, kasus ini mandek ditahap satu karena tersangka Sulater melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sula.

Aksi Sulater berhasil digagalkan oleh Polisi yang menangkapnya di salah satu pelabuhan di Kota Ternate pada Jumat, 9 Agustus 2024

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Rinaldi Anwar, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya pada Senin (12/8/2024), mengungkapkan bahwa berkas kasus ini sebenarnya telah lama dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Sula. Namun, tersangka Sulater, yang seorang perempuan, tidak ditahan karena Polres Sula tidak memiliki sel khusus untuk perempuan.

“Sebenarnya, berkasnya P21 itu sudah lama, tetapi tersangka ini perempuan, jadi kita tidak melakukan penahanan karena di sini (Polres sula) tidak ada sel perempuan,”kata Rinaldi. Namun, ketika pihaknya sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa, tersangka Sulater melarikan diri dari Kepulauan Sula.

“Selama wajib lapor, penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Tapi, setelah berkasnya lengkap, tersangka kabur,”jelas Kasat Rinaldi.

“Hari ini, kami sudah menyerahkan berkas tahap dua ke Jaksa. Artinya, berkas dinyatakan lengkap dan kedua tersangka sudah kami serahkan untuk diadili,”tegas Rinaldi.

Sebelumnya, Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Juaida Umaternate, warga Desa Tabona, Kecamatan Kota Ternate Selatan, terhadap suaminya Bustamin Pora dan istri barunya, Sulater Naipon, sejak 18 April 2023 dengan nomor STTLP/49/IV/2032/SPKT,. (Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini