Muaro Jambi/MP-POLRI – Pengembang tentang temuan limbah B3 hasil penyaringan yang mengandung kimia BOD dan COD limbah yang senyawa compos milik PT. MISI, team media langsung melakukan komfirmasi ke pabrik PT. Makmur Indah Semarak Internasion.
Saat team media melakukan konfirmasi ke pabrik PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) langsung bertemu dengan Multida selaku manager perusahaan tersebut.
Akan tetapi Multida tidak dapat menunjukan bukti izin pembuangan limbah B3 yang mengandung kimia BOD dan COD (limbah solit) yang dikeluarkan oleh dinas DLH kabupaten Muaro Jambi.
“Surat izin pembuangan limbah tersebut masih dalam pengurusan DLH kabupaten Muaro Jambi,” Ujarnya.
Sangat miris rasanya peraturan pemerintah dan dinas DHL kabupaten Muaro Jambi bisa dikangkangi oleh PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI).
Dengan belum terbitnya surat izin pembuangan limbah, PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) bisa melakukan produksi dan membuat kolam limbah dilahan perkebunan masyarakat milik Suriyadi.
Apakah pihak DHL kabupaten Muaro Jambi lalai dalam melakukan penegakan hukum, atau mungkin sudah menerima kordinasi dari PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI).
Sama seperti penyegelan pabrik PT. Makmur Indah Semarak Internasion (PT. MISI) (11/07/2024) yang lalu, pabrik yang telah disegel bisa kembali berproduksi dalam waktu singkat.
Dan juga kolam limbah yang berada di RT. 04 Desa Sukamaju kecamatan mestong itu sampai dengan berita ini dinaikan, belum juga menyelesaikan penimbunan pada kolam tersebut.
Apakah Dinas DLH kabupaten Muaro Jambi tidak mengetahui hal tersebut, atau malah menutup mata.
( Donal )