Aek Natas-Labura, MP-POLRI – Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik M. Nur Munthe warga Dusun IV Simonis Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu, Minggu 11 Agustus 2024.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda. Bambang Wahyudi, SH,.MH bersama tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 14.00 wib tiba di lokasi dan mendapati 4 (empat) orang laki-laki dewasa lalu melakukan penggrebekan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa dengan inisial AN (44) warga Dusun IV Simonis Desa Bandar Selamat dan daripadanya didapati narkotika jenis sabu berat bruto 10.81 gram dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan sabu dengan berat bruto 4,72 gram, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 5.93 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0.16 gram sedangkan 3 (tiga) orang temannya berhasil melarikan diri masing-masing berinisial Ip warga Dusun IV Simonis, KIM warga Desa Poldung dan satu orang belum diketahui identitasnya merupakan warga Desa Poldung.

Saat ditanyai, yang bersangkutan AN (44) mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didagangkannya, sehingga pelaku dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas guna proses hukum berikut Barang Bukti lainnya yaitu 2 (dua) buah mancis warna orange dan hijau, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap (bong) terbuat dari botol lassegar, 1 (satu) unit timbangan elektrik berikut sarungnya, 1 (satu) buah skop terbuat dari plastik, 1 (satu) buah jarum suntik, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna silver, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) set bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah tas sandang kain warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk adidas, 1 (satu) lembar amplop putih ukuran kecil, 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 tanpa plat warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

(hebdi sihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini