Merangin-Jambi MP-POLRI – Penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tambang Meranti kecamatan pemenang kabupaten merangin provinsi jambi ini diduga kepemilikan PETI ini berinisial D.

Saat tim media mendatangi lokasi PETI, Minggu 10-08-2024 terdapat satu unit alat berat excavator yang sedang bekerja, dan beberapa pekerja di lokasi PETI tersebut.

Aktifitas PETI yang dilakukan oleh inisial D menggunakan satu unit alat berat excavator ini sudah berlangsung sangat lama dan tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum.

Kegiatan PETI ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena penggunaan bahan kimia berbahaya dan merugikan lingkungan sekitar serta memicu banjir dan tanah longsor.

Proses produksi PETI memerlukan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam penambangan menjadi permasalahan serius bagi lingkungan. Sebuah studi memperkirakan bahwa 37% dari emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal.

mengenai aktivitas PETI ini tidak memiliki izin galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tambang tersebut juga tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang, ini dampak dari lemahnya pengawasan oleh aparat setempat dan di minta Kapolres Merangin segera menindak tegas.Pelaku yang berinisial ( D ) dan menutup tambang emas tersebut.

Para Penambang Emas Tampa Izin (PETI) ini dapat dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman penjara 5 tahun. ( Donal )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini