Kudus.MP-POLRI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada tahun Anggaran 2024 .Telah mengeluarkan anggaran guna Pembangunan dan Rehab gedung sekolah yang ada di Jawa Tengah, kabupaten Kudus Jawa Tengah salah satunya yang mendapatkan Anggaran dari APBD Jawa Tengah SLB Kecamatan Kaliwungu.Menerima bantuan dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp.658.775.000 (Enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu ruipah).

Dari anggaran tersebut di gunakan oleh pihak sekolah untuk Rehab Ruang kelas sebanyak 6 lokal Ruang kelas ,2 kamar mandi Dan 1 ruang dapur masak. Dari hasil Investigasi Media Purna Polri di lapangan .Di duga adanya penyimpangan dari aturan swakelola karena pelaksanaan yang di lakukan oleh pihak sekolah Di kerjakan oleh orang di luar daerah (kudus) melainkan orang dari Solo Jawa Tengah.

Dan pihak sekolah saat mau di konfirmasikan terkesan menghindar dari kejaran wartawan. Kepala sekolah SLB Kecamatan kaliwungu beberapa kali di hubungi lewat Hp dan di temui di sekolah selalu tidak berada di tempat. .Berdasarkan hasil investigasi kami Media Purna Polri (MPP) di lokasi telah menemukan beberapa permasalahan .Antara lain Genteng hanya di ganti sekitar 10% sedangakan genteng lama di pasang kembali hanya di Cat baru saja.Kusen jendela masih menggunakan kusen lama .

Dinding hanya sebagian di plester baru. Untuk kayu usuk dan kusen sebagian diganti sekiar 25% .sedangkan garden (kuda kuda) atap masih menggunakan kayu lama yang di ganti baru semua hanya Keramik lantai saja .Sehingga jika di lihat dari pekerjaan ini terindikasi banyak anggaran yang tidak di pergunakan oleh pihak sekolah.Salah seorang guru SLB kecamatan kaliwungu yang di temui awak Media MPP di lokasi , tidak bisa menjawab pertanyaan yang di tanyakan oleh awak media .Dan terkesan pihak sekolah tidak bisa menunjukkan bukti Sosialisai terhadap wali siswa dan tokoh masyarakat sebagai persaratan dari swakelola, ini dibuktikan dengan para pekerja lebih banyak orang dari luar lingkungansekolah Karena aturan pekerjaan Swakelola tidak boleh di borongkan dengan pihak ke 3 (tiga).

Mengingat adanya terindikasi unsur korupsi yang di lakukan oleh Kepala SLB kecamatan kaliwungu ini maka Kejaksaan di minta untuk menidaklanjuti kasus ini dengan memanggil kepala sekolah SLB kecamatan kaliwungu untuk di lakukannya pemeriksaan terkait penggunaan anggaran ini. Dan tidak menutup kemungkinan adanya kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan Jawa tengah.Tim Media Purna Polri (MPP) segera mengirimkan bukti bukti fhoto di lapangan kepihak Kejaksaan Negeri kabupaten Kudus sebagai buti hasil investgasi di lapangan .(Bersambung ) NR.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini