Parungpanjang Bogor – Menjamur diwilayah Parung panjang,Desa Pingku.Pihak Kecamatan Dan Pemdes Desa Pingku diduga Terkesan Tutup Mata dan terkesan ada dugaan pembiaran

Diduga Meraup keuntungan Fantastis Ratusan Juta rupiah Perbulannya menjadi pendorong semakin Maraknya para pelaku usaha Galian C secara Ilegal Melakukan kegiatan Penggalian tanah secara urakan tanpa Memikirkan dampak Negatif yang akan terjadi terhadap masyarakat dan lingkungan alam desa Pingku, Kec Parungpanjang, Bogor.

Pengelola Galian tanah diwilayah Desa pingku Disinyalir Tidak Mengantongi Izin, bahan bakar yang digunakan Alat berat diduga kuat mengunakan BBM jenis Solar Bersubsidi.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut kan namanya, “Galian tanah yang berlokasi di kampung Gunung Picung, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Galian tanah tersebut sudah berjalan lama” Terangnya Seorang warga saat Berada diwarung kopi. Kamis, (08/08/2024).

Lanjut warga bercerita “oh ya pak baru Minggu kemaren ada galian tanah yang longsor di wilayah Desa Gorowong kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor.

Galian tanah yang longsor itu saya dengar punya salah satu tokoh pemilik tanah itu kalau tidak salah punya pak Hj inisial UP kalau yang pengelolanya galian tanah nya itu orang luar inisial Pr dan J tapi Alhamdulillah tidak ada korban jiwa” Ucap pria yang enggan disebutkan namanya

Bahwa bagi para pelaku usaha Penambang yang melakukan Galian C tanpa ijin akan terkena pasal 158 UU dan akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP ( ijin Usaha pertambangan). Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini