Murung Raya, MP-POLRI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah mengajukan laporan resmi terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB periode 2005-2009, Lukman Edy, ke Polres Kabupaten Murung Raya pada Jumat (9/8/2024).
Laporan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPC PKB Murung Raya, Dina Maulidah, didampingi puluhan kader dan simpatisan partai, ke bagian Reserse Kriminal di Polres setempat.
“Kami melaporkan Lukman Edy karena dia telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong,” kata Dina. Ia berharap, dengan laporan ini, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua DPC PKB Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam keterangannya menyatakan bahwa Lukman Edy memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik secara hukum.
“Pernyataan yang disampaikan telah mencemarkan nama baik ketua umum PKB dan institusi partai. Seharusnya, secara hukum, ada kata-kata seperti ‘menduga’ atau ‘diduga’. Dengan demikian, saya melihat sudah terpenuhi unsur pidana pencemaran nama baik,” jelas Rahmanto.
Rahmanto menambahkan, laporan yang diajukan oleh pengurus PKB dari seluruh Indonesia diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
“Pernyataan Lukman Edy tidak hanya merusak nama baik ketua umum, tetapi juga menyakiti perasaan lebih dari 16 juta pemilih yang telah mempercayakan aspirasinya kepada PKB. Lukman Edy telah meremehkan martabat kami, 16 juta lebih pemilih PKB di seluruh Indonesia,” tegas Rahmanto.
Laporan terhadap Lukman Edy berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Lukman Edy dilaporkan karena pernyataannya yang menyinggung tata kelola keuangan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin. Selain itu, Lukman Edy juga menyebut bahwa peran kiai telah diabaikan dalam pengambilan keputusan PKB, yang menurut PKB sangat tidak benar karena mereka selalu mematuhi dan menghormati peran kiai, terutama dalam urusan politik.
Perlu diketahui, laporan terhadap Lukman Edy ini dilakukan secara serentak oleh seluruh kepengurusan PKB se-Indonesia, mulai dari tingkat pusat, wilayah, hingga cabang.(Red).