Polda Riau – Dua Oknum Polisi Polres Rokan Hilir Polda Riau berinisial Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, di Vonis 7 Tahun dan Denda 1 Milliar Subsider 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena terbukti terlibat Narkoba.
Sidang yang digelar secara Virtual pada Rabu , (7/7/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (Erif Erlangga. S.H) dengan Anggotanya Aldar Valeri. S.H dan Nora. S.H.
Sebelum membacakan Keputusannya, Ketua Majelis Hakim (Erif Erlangga. S.H) meminta kepada Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa hanya membacakan Point-point penting saja dalam pertimbangan putusannya dan hal itu disepakati oleh Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa (MN. Panjaitan dan dan SAS. Siagian) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Sesuai dakwaan ke Satu Jaksa Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 Tahun dengan Denda 1 Milliar Subsider 6 Bulan Penjara”, Ujar Erif Erlangga. S.H saat membacakan Keputusannya.
Dalam pertimbangan Vonis Kedua Oknum Polisi Polres Rokan Hilir ini, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kedua Terdakwa.
“Bahwa, Kedua Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Terdakwa Seorang Anggota Polri, hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam Persidangan dan Terdakwa belum pernah di hukum”, jelas Erif Erlangga. SHÂ dalam membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan Kedua Terdakwa.
Usai Keputusan dibacakan oleh Majelis Hakim, Kedua Terdakwa (MN Panjaitan dan SAS Siagian) yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya (Rahmat Hidayat. S.H dan Agus Parulian Purba. S.H) mengajukan pikir-pikir terhadap Vonis Hakim tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir (Jupri Wandy Banjarnahor. S.H) mengatakan terima atas Vonis Hakim tersebut. Atas jawaban Terdakwa dan Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim menutup Sidang dengan mengetuk Palu.
Diketahui sebelumnya bahwa, Perkara ini sempat Viral ditengah-tengah Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dan beberapa pemberitaan Media Online karena kejadian ini menyebabkan salah satu Oknum Polisi berinisial Briptu.JD.Situmorang Meninggal Dunia karena Over Dosis menggunakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi bersama Kedua Terdakwa saat di salah satu Tempat Hiburan Malam Karaoke remang-remang di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada hari Minggu, 28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00. WIB.
Terungkap dalam Sidang sebelumnya bahwa, Almarhum (JD. Situmorang) saat itu sempat dilarikan ke salah satu Rumah Sakit Ataya Ujung Tanjung oleh Kedua Terdakwa. Namun naas, Nyawa JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga Meninggal Runia.
(Tutur Suriadi)