KUPANG,MP-POLRI – Untuk mewujudkan kerja professional dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Devisi Investigasi Bantuan Hukum (Divkum Bhindo) Indonesia, memberikan materi pembekalan investigasi kepada seluruh anggota Perwakilan Divkum Bhindo NTT.
Ketum menegaskan bahwa dalam kepengurus DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT wajib memberikan bantuan hukum berdasarkan Asas keadilan, persamaan kedudukan didalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Devisi Investigasi Bantuan Hukum Bhindo Indonesia Paskalis Yustinus S.E., S.H., MH Pada saat memberikan pembekalan materi investigasi kepada pengurus Devikum Bhindo Perwakilan NTT di Jalan Beringin RT. 18/RW 004, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada, Kamis, 08/08/2024.
“Pengurus Divkum Bhindo Perwakilan NTT wajib untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan sehingga bisa mendapatkan akses keadilan serta dapat mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertangggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Ketum Paskalis, Divkum Bhindo Perwakilan NTT harus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara sosial dan kemanusian dengan tujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan hukum masyarakat.
“Karena Divkum Bhindo lahir dengan Visi untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa besar, adil, makmur dan sejahtera yang kuat dan bersih bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penegakan supremasi hukum bagi masyarakat,” tegasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Dewan Pengawasi Devisi Invetigasi Bantuan Hukum Bhyangkara Indonesia AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, SH., MH bahwa dalam kepengurusan Divkum Bhindo Perwakilan NTT harus bisa mampu mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia melalui proses penegakan hukum yang benar.
“Pengurus Divkum Bhindo Perwakilan NTT, harus mampu menjalanakan VISI-MISI serta bisa mewujudkan cita-cita Bangsa melalui pelayanan hukum yang dipercayakan saat ini,” tegas Dewan Pengawas Divkum Bhindo NTT Agustinus Hendrik Fai.
Ia menuturkan bahwa, dalam interaksi sosial saat ini, masyarakat dengan kepentingan yang berbeda itu sangat mungkin terjadi permasalahan hukum.
Apalagi ditambah dengan kemajuan teknologi yang saat ini berkebang.
“oleh karena itu, Pengurus Divkum Bhindo harus bersih, jujur dan berwibawa. Sehingga akan memberikan teladan yang baik terutama dalam melayani masyarakat,” tegasnya lagi.
Dalam mewujudkan penegakan hukum, lanjut AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, yang benar, harus berpatok pada ertika provesi dan mengutamakan hati nurani.Karena itu akan berdampak pada kualitas.
“Saya harap, dengan kepercayan dari Dewan Pimpinan Pusat ini, kita bisa mampu menjaga dan mau berkorban demi menciptakan penegakan hukum yang benar.
Serta menciptakan rasa keadilan yang diidamkan semua orang. Dan melalui Divkum Bhindo ini semoga kita bisa mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” harapnya.
(Yustaf Siki/Tim)