Jambi -Tebo, Penyalahgunaan jabatan sebagai aparatur sipil yaitu Kepala Desa, akan mendapatkan hukuman atau sanksi berat.

Seperti dilakukan oleh kepala desa Muara Kilis yang menggelapkan dana bantuan dari salah satu perusahaan di Desa Muara Kilis.

Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp.750.000.000,-

Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadilan maka hukum sangatlah penting, untuk mewujudkan maksud dan tujuan negara maka hukum harus dihormati.

Kepala Desa Muara Kilis, Ilham dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri ke Polres Tebo. Ilham diduga menggelapkan uang Bantuan bagi fakir miskin yang bersumber dari sejumlah perusahaan di Desa Muara Kilis.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Tebo saat dikonfirmasi hari ini,
Kanit Reskrim pun menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Kita akan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait dana bantuan yang di berikan perusahaan ke pada masyarakat tidak mampu desa muara Kilis, yang tidak di salurkan Kades desa muara kilis kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Desa Muara Kilis pada Selasa, 30 Juli 2024 menggelar rapat bersama para perangkat desa. Mereka mempertanyakan pada Kades, dana bantuan fakir miskin dari sejumlah perusahaan yang ada di Muara Kilis, Tebo, Jambi.

Salah satu masyarakat berinisial D mengaku kecewa dan sedih pada tingkah laku oknum Kades dan istri bersama keponakannya,

“Kenapa kami sedih dan kecewa…?? Ada bantuan dari semua perusahaan di wilayah Kilis memberikan bantuan tersebut untuk fakir miskin di Desa Muara Kilis namun sayangnya bantuan tersebut diduga digelapkan dan tidak disalurkan,” katanya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Ia menjelaskan memiliki bukti dan hasil transferan dari perusahaan kepada istri Kades dan keponakan Kades Ilham.

“Peristiwa ini benar dan tidak hoaks,” ujarnya.

Karena tidak puas, mereka mengundang sejumlah pihak terkait. “Kami masyarakat merasa tidak puas atas informasinya ini, kami undang masyarakat dan tokoh lain dihadiri pihak kepolisian dan Babinsa menggelar rapat di aula kantor Desa Muara Kilis,” ucapnya.

Ia berharap pada Kades agar mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat sekaligus meminta maaf pada masyarakat.

“Jangan lagi menjelek-jelekkan perusahaan yang telah membantu masyarakat fakir miskin maupun masyarakat tidak mampu di Desa Muara Kilis karena kami punya bukti hasil transferan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Pesan WhatsApp-nya masih ceklis satu.

(Donal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini