Sula,MPP – Kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan ruas jalan dari Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan ke Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga mandek di meja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 28 Miliar tersebut telah ditangani Kejagung pada tahun 2023 lalu, bahkan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula inisial JU pernah dipanggil dan diperiksa di Jagung, namun hingga saat ini tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan data yang dikantongi media purna polri pada Sabtu (3/8/2024) menyebutkan, anggaran tahap pertama pembukaan badan jalan Kaporo-Capalulu pada masa Pemerintahan Bupati Hendrata Thes dan Zufahri Duwila (HT-Zadi) sebesar Rp 16 miliar dari APBD Sula Tahun Anggaran (TA) 2016, ahirnya selesai.
Diahir masa jabatan, HT-Zadi, kembali anggarkan Rp 7 miliar dari APBD 2021, untuk pembangunan lanjutan jalan Kaporo-Capalulu. Anehnya, pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan oleh pemenang tender pada masa Pemerintahan Bupati terpilih Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasbessi (FAM-SAH). Alhasil, jalan tersebut diselesai dikerjalan hingga saat ini.
Kemudian, Bupati FAM kembali anggarkan Rp 5 miliar dari APBD 2022, jalan tersebut masih belum diselesaikan. Jalan Kaporo-Capalulu menguras APBD sebesar Rp 28 miliar tanpa diaspal.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15.268.165.631,31 dari APBD 2023. Ditambah anggaran pengawasan Proyek Jalan Kaporo-Capalulu sebesar Rp 980 juta, jalan masih tetap sama yakni belum diaspal.
Dengan demikian, jalan Kaporo-Capalulu telah menguras APBD Kabupaten Kepulauan Sula dan APBD Provinsi Maluku Utara dengan total Rp 44 miliar, jalan itu masih belum diaspak hingga saat ini.
(Humas)