Jambi, MP-POLRI – Kasus penganiayaan yang menyeret Dito (18) ke balik jeruji besi Polsek Jambi Timur masih terus didalami oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.

Kanit Reskrim Polsek Jambi, Iptu Timur Wan Muhammad mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. Sejauh ini 2 saksi dalam kasus ini telah diperiksa pihaknya.

“Riski Ramadan udah kami periksa, Riski Dwi Saputra udah. Ada 2 lagi yang kami panggil,” kata Wan Muhammad pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur itu juga tak menutup untuk meminta kesaksian bagi sejumlah pihak yang turut terlibat di TKP saat kejadian. Menurut dia setiap informasi bakal dikembangkan.

Terkait Dito yang melaporkan Rido ke Polresta Jambi dengan kasus yang sama, Wan Muhammad menilai sikap Dito sah-sah saja.

“Nanti seandainya dalam penyelidikan nanti dia (Dito) ke Polres. Gelar mereka, mungkin si Rido (terlapor) terpenuhi sebagai tersangka, mungkin si Rido ditahan,” ujar Kanit Reskrim. “Pasti dia diperiksa.”

Kanit Reskrim pun bilang bahwa dalam kasus ini pihaknya dengan penyidik Polresta Jambi – tempat Dito melaporkan Rido bakal berkoordinasi, bagaimana agar cerita kasusnya sinkron.

“Seandainya enggam sinkron, ya kami nanti kalau perlu rekon, rekon,” katanya.

Sebelumnya kasus yang menimpa Dito, dilaporkan oleh pihak keluarganya ke Polresta Jambi pada 30 Juli 2024 dengan pasal serupa, yakni 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pihak keluarga merasa bahwa dalam kasus ini Dito hanya melakukan pembelaan diri atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh Rido. Sejumlah warga di TKP pun bahkan disebut-sebut menyaksikan bagaimana jalan cerita keributan di antara mereka yang berujung di tangan polisi.

( Donal )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini